BANDUNG, PANJI RAKYAT: Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) meTonnyita emas dari enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir Antara, Selasa (02/07/2024).
Harli menjelaskan, emas murni seberat 7,7 kg itu adalah milik enam tersangka hasil dari tindakan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: DPR Desak Polisi dan Kejagung Usut Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
“Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.
Keenam tersangka itu adalah inisial TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Para tersangksa sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur, yang seharusnya, melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.