• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Kata Bawaslu, Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu

Penulis Saepul
6 April 2023
A A

foto/Bawaslu

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Bawaslu buka suara terkait kejadian bagi-bagi uang pada masa sosialisasi sekarang ini, seperti yang terjadi di Sumenep beberapa waktu lalu, tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang.

BACAJUGA

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, terkait itu hanya keterbatasan regulasi teknis yang mengawal kampanye dan sosialisasi parpol pemilu.

BACA JUGA: KPU Diberi Dukungan Jokowi, Banding Putusan Kontroversi PN Jakpus

Rahmat melanjutkan, pada dasarnya pelaksanaan kampanye dan sosialisasi diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018.

ADVERTISEMENT

Mengingat pada kejadian bagi-bagi amplop berlogo partai PDIP di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, membuktikan ruang gerak Bawaslu terbatas dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena regulasi yang ada itu tak menaunginya.

“Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Ditegaskan oleh Bagja, Bawaslu sekarang harus mau tidak mau erujuk pada aturan terkait kampanye dan sosialisasi yang masih berlaku, yaitu PKPU 33/2018. Sehingga, kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” sambung bagja menegaskan.

Lebih lanjut, kata Bagja, menilik kebutuhan perubahan regulasi teknis kampanye dan sosialisasi, juga bisa dilihat dari perbedaan dinamika teknis penyelenggaraan pemilu sekarang ini dengan sebelumnya.

“Apa bedanya? Massa sosialisasi (di Pemilu 2024) lebih panjang dari massa kampanye. Sedangkan di tahun 2019 massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar,” tandasnya.

BACA JUGA: Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN

Tag: bawaslupemiluPolitikuang

Artikel Terkait

Umum

Polisi Selidiki Pembacokan yang Sempat Viral, Pelaku Sedang Panas Dingin

27 Februari 2023
Politik

Bersebrangan dengan Istri, Suami Yenny Wahid Masuk TKN Prabowo-Gibran

6 November 2023
Umum

Sudah 73 Tahun Diplomatik Indonesia-Rusia, Dubes Vorobieva Ucapkan Harapan

4 Februari 2023
Umum

Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Masih Digulirkan, Tak Langsung Operasi Militer

22 Februari 2023
penembak donald trump
Umum

Pelaku penembak Donald Trump Disebut Pemuda, Apa Motifnya?

14 Juli 2024
Umum

Arinal Tunjuk Wartawan Minta Hapus Berita, Takut Viral Lagi?

15 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Mahsiswa IMM Demo Masuk Ke Gedung KPK, Polisi Lengah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat