• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Johnny G Plate Buat Buntung Negara 8,3T, Kasus Korup BTS

Penulis Saepul
17 Mei 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

JAKARTA, TM.ID: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan barang base transcevier station (BTS) 4G.

Imbas dalam kasus ini, negara telah merugi sebesar Rp 8,32 triliun

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Arinal Tunjuk Wartawan Minta Hapus Berita, Takut Viral Lagi?

Johnny G Plate, kata Kuntadi, akan menjalani penahanan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” kata dia.

Akan tetapi, Kuntadi tak menjelaskan terkait besaran dana yang dialokasikan ke partai politik Nasdem.

Dalam kasus ini, Johnny diduga telah terlibat dalam jabatannya sebagai Menkominfo dan penggunaan anggaran.

Menyangkut pembekuan aset, Kuntadi mengatakan prosesnya akan masih terus berjalan.

“Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” kata dia, melansir CNBC.

Adapun rincian kerugian negara dalam kasus ini, kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

BACA JUGA: Gus Mus Unggah Potret Banjir di Demak, Kode Keras Buat Ganjar

Artikel Terkait

Umum

Wali Kota Batam Buka Pintu Bagi Investor Malaysia Hingga China, untuk Investasi di Daerahnya

18 Februari 2023
Umum

Debt Collector Pembentak Polisi, Mukanya Tampak Murung saat Dijemput Personel

1 Maret 2023
Nasional

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional

25 Februari 2023
Dunia

Fenomena Asteroid 250 Meter Mendekati Bumi, Apa Dampaknya?

6 Maret 2023
Hukum

Ternyata Otak Rampok Rumah Dinas Blitar Eks Walikota-nya Sendiri, Indikasi Dendam Politik?

28 Januari 2023
Umum

Penembak Kantor MUI Bukan Sekali Lakukan Kejahatan, Diungkap Kepolisian Lampung

2 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Surya Paloh Sebut Tangan Johnny Terlalu Mahal untuk Diborgol, Sebanding Apa Kah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat