JAKARTA, PANJI RAKYAT: Isu perselingkuhan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf yang disampaikan Jaksa dibantah oleh pihaknya.
Pada tuntutannya, Jaksa menyebut Kuat Ma’ruf mengetahui adanya perselingkuhan anatara Putri Chandrwathi dan mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Nasdem Harus Punya Pilihan Politiknya, Bela Menteri di Kabinet Jokowi atau Pilih Anies
Menanggapi atas tanggapan replik (Duplik), tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf, hal itu dikatakan pihaknya adalah imajinasi Jaksa atau karangan seperti membuat novel.
“Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim PH terdakwa Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari PMJ News, Senin (31/1).
Kemudian, pihak Kuat Ma’ruf mempertanyakan asal munculnya dalil soal perselingkuhan lantaran menurut pihak terdakwa tak ada bukti yang menguatkan isu tersebut.
“Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?,” ucapnya.
Ditekankan oleh pihak terdakwa Kuat, klienya itu tidak mengetahui perihal isu tersebut, meski Kuat Ma’ruf pernah meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, dan menyebutkan ‘jangan sampai ada duri dalam rumah tangga’.
BACA JUGA: Nasdem Harus Punya Pilihan Politiknya, Bela Menteri di Kabinet Jokowi atau Pilih Anies
“Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban,” jelasnya.