• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara, ini Hal Pemberatnya

Penulis Saepul
11 Juli 2024
A A
syl 10 tahun

(Dok.Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL juga diberatkan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, kata Rianto, SYL dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara hukum, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang mana, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM soal Korupsi 2020

ADVERTISEMENT

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Rianto.

Selain bui, SYL juga diberatkan dengan tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 14, r miliar. Kemudian, ditambah juga dengan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

“Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas,” kata Rianto.

Tag: korupsi KementansylSYL dipenjara 1o tahunvonis SYL

Artikel Terkait

Hukum

Polri Tanggapi Kritikan Wapres Buntut Salah Tangkap Pegi

11 Juli 2024
Hukum

Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

13 Februari 2023
Hukum

Bharada E Dapatkan Vonis 1,6 Tahun, Makna Justice Collaborator Jadi Prinsip Hakim

15 Februari 2023
Hukum

Sudah Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Kaitan Ma’ruf pada Pembunuhan Brigadir J

14 Februari 2023
Hukum

Vonis Bagi Hendra dan Agus Ditunda, Alasannya Hakim Belum Siap

23 Februari 2023
ronald tannur (2)
Hukum

Ada Tersangka Baru dalam Pembebasan Vonis Ronald Tannur

25 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya

Polri Tanggapi Kritikan Wapres Buntut Salah Tangkap Pegi

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat