• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara, ini Hal Pemberatnya

Penulis Saepul
11 Juli 2024
A A
syl 10 tahun

(Dok.Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL juga diberatkan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, kata Rianto, SYL dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara hukum, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang mana, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

BACA JUGA: Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM soal Korupsi 2020

ADVERTISEMENT

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Rianto.

Selain bui, SYL juga diberatkan dengan tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 14, r miliar. Kemudian, ditambah juga dengan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

“Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas,” kata Rianto.

Tag: korupsi KementansylSYL dipenjara 1o tahunvonis SYL

Artikel Terkait

KPK opd semarang
Hukum

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Kantor OPD Semarang, soal Dugaan Korupsi

19 Juli 2024
Hukum

Sopir Fortuner Arogan Penahanannya Ditaguhkan, Polisi Beri Alasannya

20 Februari 2023
Hukum

Setelah Menjalani Pemeriksaan KPK, Hercules Malas Ditanya

19 Januari 2023
Hukum

4 ABK Asal Sulawesi Ngumpetin WNA DI Kapal, Terancam Dihukum dengan Pasal yang Berlaku

30 Januari 2023
Hukum

Polisi Gadungan Pura-pura penjual motor, Diringkus Polres Jakbar, Laganya Seperti Intel!

14 Maret 2023
Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif
Hukum

Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif

5 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Polri Tanggapi Kritikan Wapres Buntut Salah Tangkap Pegi

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat