• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ada Tersangka Baru dalam Pembebasan Vonis Ronald Tannur

Penulis Saepul
25 Oktober 2024
A A
ronald tannur (2)

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kabar terkait tersangka baru dalam kasus pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Ada (tersangka baru)” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melansir Antara, Jumat (25/10/2024).

Ia juga mengungkapkan, tersangka tersebut bakal diumumkan dalam waktu sore ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam pembebasan vonis Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis terhadap pelaku penganiayaann, Gregorius Ronald Tannur 5 tahun bui.

Dalam kasasinya, MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Jika sebelumnya, tersangka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto menegaskan, terdakwa Ronald Tannur yang merupakan putra dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Yanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Adapun putusan tersebut, terbit sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, pada Kamis (24/10) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejagung, saat ini sudah ditahan di Kejati Jatim. Penahanan di Kejati Jatim karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.

“Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Mia, seperti melansir Antara.

 

 

(Saepul)

 

Tag: Ronald TannurRonald Tannur dilarang ke luar negerironald tannur dipenjara 5 tahun

Artikel Terkait

Hukum

Mario Dandy Setelah Berbuat Keji, Lakukan Gaya Cetak Gol Cristiano Ronaldo!

10 Maret 2023
Hukum

Buronan Pembacok Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

14 Maret 2023
Hukum

Oknum Anggota Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online, Hanya Tinggal Menati Sanksidan Hukuman

10 Juli 2024
Hukum

Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

25 Februari 2023
kecurangan bpjs
Hukum

KPK Endus Kecurangan BPJS di 3 Rumah Sakit, Sebabkan Kerugian Negara

25 Juli 2024
KPK opd semarang
Hukum

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Kantor OPD Semarang, soal Dugaan Korupsi

19 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
seragam komcad

Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat