JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kabar terkait tersangka baru dalam kasus pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
“Ada (tersangka baru)” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melansir Antara, Jumat (25/10/2024).
Ia juga mengungkapkan, tersangka tersebut bakal diumumkan dalam waktu sore ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam pembebasan vonis Ronald Tannur.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis terhadap pelaku penganiayaann, Gregorius Ronald Tannur 5 tahun bui.
Dalam kasasinya, MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Jika sebelumnya, tersangka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto menegaskan, terdakwa Ronald Tannur yang merupakan putra dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Yanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Adapun putusan tersebut, terbit sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, pada Kamis (24/10) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejagung, saat ini sudah ditahan di Kejati Jatim. Penahanan di Kejati Jatim karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Mia, seperti melansir Antara.
(Saepul)