• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri

Penulis Saepul
17 Januari 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil dakwaan persidangan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diputuskan oleh Jaksa didakwa penjara seumur hidup.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti  salah dan secara sah menjadi otak pembunuhan dari penembakan yang dialami Brigadir J. daLam kasus ini, Bharada E, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’aruf, dan Ricky Rizal terbukti terlibat.

BACA JUGA: Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Telah menerima putusan hukuman seumur hidup, Jaksa Rudi Irmawan mengatakan, putusan tersebut tidak meringankan Ferdy Sambo untuk dipertimbangkan. ““Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

Putusan yang dilayangkan kepada tersangka Ferdy Sambo ini, dikarenakan perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi mendiang korban.

Alasan kedua, saat dirinya memberikan keterangan pada persidangan Sambo kerap berbelit-belit dan tidak koperatif. Selain itu, atas kasusnya ini Ferdy Sambo telah membuat resah dan gaduh pada masyarakat.

Hingga alasan terakhir, Ferdy Sambo sudah mencoreng nama baik Institusi Polri , dinilai oleh Jaksa seharusnya dirinya tak melakukan itu, sebagai petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.

Dari kasusnya ini, Ferdy Sambo dijatuhkan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian ia dijatuhkan dengan pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP, dinyatakan telah terbukti bersalah  dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Selain Erick Thohir, Siapa Saja Kandidat Ketum PSSI?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” pungkas jaksa.

(Saepul.Rohman)

Tag: brigadir jferdy sambopenjara

Artikel Terkait

Umum

Sowan Ke Mabes Polri, Keluarga dan Pengacara Pasca Keadilan Ditegakan Bagi Brigadir J

17 Februari 2023
Dunia

Imbas Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Menewaskan 32 Orang

10 Juli 2024
Hukum

Penusuk Kolonel Purnawirawan Ketum FPPI Ditangkap

4 Januari 2023
TEKINDO
Umum

Salurkan Makanan dan Minuman, PT Tekindo Energi Bantu Korban Banjir Weda di Halmahera Tengah Maluku Utara

24 Juli 2024
Opini

Perkara 1 Partai Politik Melakukan Tuntutan, Bukan Berarti Pemilu 2024 Bisa Ditunda

3 Maret 2023
Umum

Bila Nasdem Ditendang dari Kabinet Jokowi, Ngaruh untuk Nama Anies Mekar Dihadapan Rakyat?

29 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Jokowi Setujui Perpanjang Kepala Desa, Kok Budiman Sudjatmiko Ikut Terlibat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat