• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri

Penulis Saepul
17 Januari 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil dakwaan persidangan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diputuskan oleh Jaksa didakwa penjara seumur hidup.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti  salah dan secara sah menjadi otak pembunuhan dari penembakan yang dialami Brigadir J. daLam kasus ini, Bharada E, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’aruf, dan Ricky Rizal terbukti terlibat.

BACA JUGA: Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Telah menerima putusan hukuman seumur hidup, Jaksa Rudi Irmawan mengatakan, putusan tersebut tidak meringankan Ferdy Sambo untuk dipertimbangkan. ““Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

Putusan yang dilayangkan kepada tersangka Ferdy Sambo ini, dikarenakan perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi mendiang korban.

Alasan kedua, saat dirinya memberikan keterangan pada persidangan Sambo kerap berbelit-belit dan tidak koperatif. Selain itu, atas kasusnya ini Ferdy Sambo telah membuat resah dan gaduh pada masyarakat.

Hingga alasan terakhir, Ferdy Sambo sudah mencoreng nama baik Institusi Polri , dinilai oleh Jaksa seharusnya dirinya tak melakukan itu, sebagai petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.

Dari kasusnya ini, Ferdy Sambo dijatuhkan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian ia dijatuhkan dengan pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP, dinyatakan telah terbukti bersalah  dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Selain Erick Thohir, Siapa Saja Kandidat Ketum PSSI?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” pungkas jaksa.

(Saepul.Rohman)

Tag: brigadir jferdy sambopenjara

Artikel Terkait

Umum

Fortuner Masuk Rel Kereta Api, Ternyata Sopirnya Tipsy Sabu!

10 Juli 2024
Opini

Krisis Moral di DPR Makin Mengkhawatirkan!

8 April 2023
Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam
Hukum

Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam

2 Juli 2024
Hukum

Mau Di bawa Ke Mana? Untung Terciduk, Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM 1300 Liter

19 Januari 2023
Hukum

Perubahan Status Pelaku AG Pacar Mario Dandy, Hak Pendidikan Berjalan, Tapi Skema Hukum Harus Diikuti

4 Maret 2023
Umum

Sidang Kasus Asabri Digelar, Anggota Hakim Protes Kerugian Negara

12 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Jokowi Setujui Perpanjang Kepala Desa, Kok Budiman Sudjatmiko Ikut Terlibat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat