• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

Penulis Saepul
2 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil pendalaman kasus Mario Dandy, Polisi menemukan bukti baru dalam penganiayaan yang dialami korban David Ozora.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL pada saat di mobil ada mens rea (niat) di sana,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Mario Dandy Berikan Keterangan Bohong Ke Polisi, Status Hukum Terancam Lebih Berat?

Pada saat pelaku bertemu dengan David, aba-aba bersuara ‘free kick’ atau bila diartikan dalam olahraga sepak bola, itu artinya adalah tendangan bebas.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan penganiayaan, dijelaskan Polisi, Mario Dandy menendang bagian kepala David sebanyak tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu pukulan yang mengarah pada kepala. Penganiayaan itu, membuat David tengkurap tak berdaya berada di TKP.

Parahnya lagi, Mario Dandy sesumbar tidak takut jika korban tewas akibat penganiayaan keji itu. “Ada kata-kata ‘Gua enggak takut anak orang mati’ dan kami konsulkan dengan ahli ini mens rea, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut,” kata Hengki.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan, atas tindak kekerasannya dengan dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Stock Beras Sampai Lebaran, Pemkab Pasaman Jamin Suplai Lancar

Di samping itu, tersangka SL dipersangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Tag: aniayaDavid OzoraMario Dandypolisi

Artikel Terkait

Keamanan

Pasca Pembakaran Pesawat Susi Air, Warga Dievakuasi dari Teror KKB

10 Februari 2023
Keamanan

Jajaran Penyidikan Digembleng, Agar Peka Tangani Kasus Pidana Pemilu 2024

16 Mei 2023
Umum

Massa Kecam Pembakaran Al-Quran, Marwan Batubara Ajak Boikot Produk Swedia

30 Januari 2023
Umum

Desak Kapolri Tuntut Penembak Rahimandani,Turut Tangkap Pelaku

7 Februari 2023
Umum

Heboh Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir di Hotel, Disuruh Istri?

29 Mei 2023
kirab bendera
Nasional

Istana Ajak Kirab Bendera di Monas dan IKN

9 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat