• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Begini Ulah Advokat Laurenzius Dalam Kasus Suap Bursel

Penulis Saepul
20 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skenario Advokat Laurenzius Sembiring (LCSS) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Laurenzius telah melakukan  perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 dan dua pelaku lainnya, yakni Jhony Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

“Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (20/3).

BACA JUGA: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Anak Buah Malah Ngerampok Negara

ADVERTISEMENT

Sambung Ghugron, diperkuat dengan bukti berupa fakta persidangan dan Selain itu kata Ghufron, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan.

Mencakup hal itu, KPK melakukan pengembangan  kasus dan dan meningkatakn level statusnya pada penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron, mengungkap konstruksi kasus  Advokat Laurenzius, yang mana tersangka berkedudukan n di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Sebellumnya berdasarkan penuturan Ghufron, tersangka telah saling kenal dengan Ivana, karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum   dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Lebih jauh Ghufron menceritakan pertemuan Laurenziu dengan Ivana  sekitar Jini 2019, dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

“Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” terang Ghufron.

Skenario yang dilakukan Laurenzius ini adalah ransfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Skenario yang dibuat itu, membuat Ivana, Johny , dan Tagop sepakat mengikuti perintah dari Laurenzius. Sehingga, keterangan yang disampaikan di depan penyidik, itu menjadi bualan semata.

Saat proses penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta  hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.

“Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pungkas Ghufron.

Dalam kasus ini Laurenzius dipersangkaka dengan Pasal  21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Setelah Istri Brigjen Endar, Giliran Warganet Semprot Gaya Hidup Komjen Agus

Tag: AdvokatkasusKPKskenario

Artikel Terkait

Umum

Terjadi Gempa Bumi M6,2 di Aceh Singkil, Kata BMKG Tak Berpotensi Tsunami

16 Januari 2023
Hukum

Sekda Riau Gemar Pamer Harta, Berpeluang Merasakan AC Gedung KPK

27 Maret 2023
Umum

Rencana Meliput Penyegelan Diskotek, Lima Jurnalis Malah Dihantam Ormas

21 Januari 2023
Umum

Charlie Hebdo Bukannya Prihatin Malah Ngejek Gempa Turki! Habis Dihujat Netizen

8 Februari 2023
Hukum

Alasan Putri Dikesampingkan Hakim, Tak Yakin Brigadir J Lakukan Hal Bejad

13 Februari 2023
Umum

Tokoh Nasional Berdatangan Ke Rumah Duka Istri Moeldoko

12 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Wiranto Tunda Gabung PAN, Masih Banyak Kerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025
Pertemuan Jokowi Prabowo

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

6 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat