• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Partai Prima Tak Bisa Ikut Serta Pemilu 2024 Hingga Ajukan Gugatan, Alasannya Buntu Opsi

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang tak memenuhi persyaratan KPU untuk maju pada Pemilu 2024, hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menunda Pemilu 2024.

BACAJUGA

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

Pernyataan Terdahulu, Bikin Noel Dianggap Layak Dihukum Mati!

Tindakan yang dilakukan partai Prima ini, lantaran tak ada opsi lagi untuk memperjuangkan sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: 

Hal demikian, diungkap oleh Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, bahwa pihaknya tak memiliki opsi lagi selain dengan cara menggugat ke PN Jakpus.

ADVERTISEMENT

“Kan memang proses di Bawaslu sama PTUN sudah tertutup nih ceritanya. Sudah ditolak, udah nggak ada jalan lagi, karena itu kita melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Negeri (Jakpus),” ujar Alif, dilansir dari Rmol, Jumat (3/3).

Tujuan partainya itu, agar mendapatkan keadilan secara hukum untuk ikut serta dalam pertarungan Pemilu 2024 mendatang.

“Karena yang kami duga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kemarin. Buktinya misalnya seperti verifikasi faktual, ada tuh DKPP sekarang kan ada sidang yang banyak kecurangan terkait verifikasi faktual,” jelasnya.

Partai Prima melayangkan gugatan pada PN Jakpus melalui perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Prim terhadap KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus menerima gugatan Prima seluruhnya.

Kemudian, partai Prima dinyatakan PN Jakpus sebagai pihak yang dirugikan dalam verifikasi pada KPU. Dengan itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

Tag: KPUPartai PrimaPemilu 2024PN Jakpus

Artikel Terkait

Hukum

AKBP Dody Tak Bisa Nolak Suruh Ngedar Sabu, Tabiat Teddy Minahasa Disebut Pendendam

10 Juli 2024
Umum

Keren Aksinya! Wujud Solideritas Terhadap Orang yang Melawan Kanker

5 Februari 2023
Politik

Pertemuan PKS dan Nasdem, tak Bahas Soal Cawapres Buat Anies

3 Februari 2023
Opini

Menerka Reshuffle Jokowi, Jerry Sambuaga Bisa Ambil Alih Posisi Menkominfo

30 Januari 2023
Hukum

Begini Ulah Advokat Laurenzius Dalam Kasus Suap Bursel

20 Maret 2023
luhut golkar
Politik

Luhut Teman Baik Airlangga, Tapi Jika Didukung Jadi Ketum Golkar Ya Mau

26 Juli 2023
Artikel Selanjutnya

Soft Approch Bidikan TNI-Polri Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Teknisnya Gimana Tuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

noel ott (2)

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

25 Agustus 2025
Noel hukum mati

Pernyataan Terdahulu, Bikin Noel Dianggap Layak Dihukum Mati!

24 Agustus 2025
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025
setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat