• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Majelis Hakim memutuskan vonis pada terdakwa Putri Chandrawathi dengan masa hukuman 20 tahun penjara.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum

Atas vonis tersebut, Putri Chandrawathi terbukti dan bersalah  melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim mengungkap 5 poin yang memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo ini. Tetapi Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa tersebut.

Poin-poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, antara lain selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kemudian, Putri dianggap telah mencoreng nama organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Ia juga dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan, hingga membuat sulit jalannya persidangan.

Selain itu, dirinya tidak mengakui kesalahannya, justru menganggap dirinya adalah korban.

Perbuatan terdakwa ini juga, telah membuat berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Vonis terdakwa Putri Chandrawathi leih berat, dibandingkan vonis dari Jaksa Penuntut Umum dengan masa penjara 8 tahun.

 

Tag: brigadir jMajelis Hakimputri chandrawathi

Artikel Terkait

Umum

Duh di Jakarta Banjir Lagi, Ketinggian Air Mencapai 1,8 Meter

27 Februari 2023
Umum

2 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Hasil dari Sidik Jari

5 Maret 2023
Umum

Bupati Pandeglang Berharta Puluhan Milyar, Jadi Bidikan KPK

8 Mei 2023
Opini

Daripada Jadi Hunian Dedemit, Mending Wisma Atlet Jadi Rusunawa

1 Februari 2023
Umum

Mengusut Kasus Korup BTS 4G, Dua Pejabat Kominfo Diintrogasi

19 Mei 2023
Umum

Aksi Bejad Dilakukan di Bus Transjakarta, Pelaku Ditegaskan Bukan Polisi!

21 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
foto//Antara

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

anies kabinet merah putih

Anies Sindir Kabinet Merah Putih Beraspek pada Relasi Politik, Gerindra Menjawab!

11 Oktober 2025
pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat