• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

2 Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Mendekam di Penjara, Udah Bikin Negara Rugi!

Penulis Saepul
10 Februari 2023
A A

foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SUKABUMI, PANJI RAKYAT: Dua mantan pejabat Dinas Kesahatan (Dinkes) Sukabumi, Jawa Barat dan satu pejabat yang masih aktif, berakhir dijebloskan ke penjara.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Tak ayal dua eks pejabat Dinkes Sukabumi ini harus dijebloskan ke penjara oleh, telah membuat negara rugi ratusan miliar.

Ketiga tersangka tersebut dipenjara, lantaran telah membuat urat perintah kerja palsu. Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju.

Diterangkan Siju, ketiga tersangka membuat rugi negara dengan cara modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, insial DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Atas ketiga kasus orang tersebut, kerugian negara tertaksir ngga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.

Penahan yang diberlakukan ketiga tersangka tersebut, telah sesuai dengan dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.

Adapun penahan ketiga tersebut, dikurung di apas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu telah melewati  berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.

Atas tingkah ketiga pelaku ini, pasal yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Di Indonesia ada Twitter Blue Ditawarkan Rp120 ribu per bulan, Untungnya apa Buat Kaum Gen Z?

Kemudian ketiga pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun

Tag: dinkesnegaraPejabatrugi

Artikel Terkait

Hukum

Vonis Bagi Hendra dan Agus Ditunda, Alasannya Hakim Belum Siap

23 Februari 2023
Umum

Survei Kepuasaan Terhadap Jokowi-Maruf Cukup Tinggi, Tapi Penundaan Pemilu Banyak yang Enggan

23 Januari 2023
Dunia

Misi Kemanusiaan Muhammadiyah, Akan Kirim Bantuan Medis untuk Korban Gempa Turki

7 Februari 2023
Politik

Bohong Kalau Ada Partai Politik Mendukung Proporsional Tertutup

21 Januari 2023
Hukum

AKBP Dody Tak Bisa Nolak Suruh Ngedar Sabu, Tabiat Teddy Minahasa Disebut Pendendam

10 Juli 2024
Opini

PDIP Disebut Punya Harapan Menang di Pemilu 2024, Modalnya Apa?

26 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Ma'ruf Amin Beberkan Penyebab Pesawat Susi Air Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat