• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

2 Pemuda Miliki Ribuan Obat Terlarang, Tak Lama Terendus Polisi

Penulis Saepul
31 Januari 2023
A A

foto:Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TABALONG, PANJI RAKYAT: 2 pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) ditangkap Polisi, lantaran kedapatan mempunyai ribuan obat terlarang, di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya, mengamankan dua pemuda tersebut.

BACA JUGA: Paus Fransiskus Lakukan Perjalanan Kongo-Sudan Selatan, Upaya Mendamikan Konflik

“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1/).

ADVERTISEMENT

Diketahui tersangka  RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya, diamankan Polisi beserta barang bukti ribuat obat terlarang itu.

Mulanya Polisi mengamankan balapan liar di Desa Muara Uya, setelah menerima laportan dari warga.

Namun, Polisi melihat gelagat mencurigakan dari dua pemuda tersebut. Benar saja, dugaan Polisi melihat barang yang mencurigakan bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi obat terlarang.

“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujar Kapolres Tabalong.

Setelah penemuan obat terlarang itu, Polisi membawa kedua pemuda tersebut untuk ditindak lanjuti ke kantor Polisi.

Hasil pengamanan Polisi ini, menemukan 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

Lalu, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya

tak hanya obat, Polisi mengamankan dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

BACA JUGA: Nasdem Banyak Ingin, Bertahan di Kabinet Jokowi, Tapi Anies Tetap Capres?

“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Kapolres Tabalong.

Tag: obat terlarangPemudapolisi

Artikel Terkait

Umum

Hasil Korup, Diduga Mengucur ke Lembaga Survei Menodai Pemilu

28 Juni 2023
Hukum

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 tahun Penjara dan Denda 12 milyar

10 Juli 2024
Umum

Bukan Narkoba, WNA Papua Nugini Ketauan Selundupkan Amunisi Ke Papua!

5 Maret 2023
Umum

Penasihat Hukum Harapkan Bharada E Bisa Aktif Lagi di Polri, Emangnya Bisa?

16 Februari 2023
Umum

Di Waktu Puasa Mensos Risma Potong Tumpeng, Bikin Warga Ngiler?

1 April 2023
Umum

Jokowi Tanya Ke Arinal Soal Daerah Lampung,Tak Tau Nanya Ke Warga

7 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Emang Nekat! Pekerja KPKP Jadi Korban Begal Saat Siang Hari, Polisi Menyelidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat