• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding

Penulis Saepul
14 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Meski Ricky Rizal telah diberikan vonis hukum oleh Majelis Hakim lebih ringan dari Kuat Ma’ruf, tapi tetap pengacara akan ajukan banding.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ricky Rizal telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga diganjar hukuman penjara 13 tahun oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA: Tak Dipungkiri Macet Ibu Kota Disebabkan Proyek Insfrastruktur

Dikatakan pengacara Ricky Rizal, Erman Urman akan mengajukan banding untuk kliennya dengan masa hukuman lebih ringan.

ADVERTISEMENT

Sampai ke banding, sampai ke atas. kalau masalah tinggi, itu wewenang dia. kalau toh dihukum juga, rendah lagi dong,” ujar PH Ricky, Erman Umar kepada wartawan usai mendengarkan vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

Erman menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Mengingat, pihaknya menargetkan hukuman untuk Ricky harus bebas.

“Keyakinan kita itu berbeda dengan Jaksa maupun Hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat. Tunggu persiapan. Pokoknya sebelum tujuh hari, tinggal kita mempersiapkan surat kuasa pergi ke penjaranya di Rutan Kejagung Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini kita usahakan banding itu sudah ada,” jelas Erman.

Meski begitu, jika disimak lagi putusan Hakim ini karena Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

BACA JUGA: Ricky Rizal Kena Vonis Hukuman Lebih Ringan, Mengapa Begitu?

Vonis yang diberikan pada Ricky Rizal tersebut, lebih ringan dari vonis yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf. Sopir Ferdy Sambo ini, harus menerima putusan hukuman 15 tahun penjara.

Tag: bandingbrigadir jKuat Ma'rufpengacaraRicky Rizal

Artikel Terkait

Hukum

Luhut Diduga Bisa Kontrol Penagak Hukum

3 April 2023
Hukum

Ini nih Penipu Berkedok Travel Umroh Kuras Duit Jamaah

30 Maret 2023
Umum

Helat SBK di Mandalika Dikira Untung, Malah Buntung

15 Juni 2023
cak imin dilaporkan
Hukum

Cak Imin Dilaporkan ke MKD, Dugaan Penyalahgunaan Jabatan soal Timwas Haji

9 Oktober 2024
warga nu presiden israel
Umum

PBNU Bakal Panggil Warga NU yang Foto dengan Presiden Israel, Tak Segan Sanksi

15 Juli 2024
Hukum

Wajar Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Berat

13 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat