JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan, melarang pengurus masjid untuk memberikan panggung politik jelang Pemilu 2024.kepada pelajar sekolah dasar di wilayah Nagasari, Karawang pada Jumat (3/3/2023).
Perihal hal itu, disampaikan pada hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III DMI di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin dan Selasa (7/3).
BACA JUGA: OB di Karawang Cabuli Murid SD, Korban Bukan Hanya1!
“Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Umum DMI, Komjen Pol (Purn) Syafruddin di Jakarta, Senin (6/3).
Syafruddin menyampaikan rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART).
Rekomendasi yang dibuat ini, atas mandat langsung dari Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla, dalam melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART.
Lalu, DMI memberikan amanat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI.
Dengan itu, Syafruddin mengunjungi kediaman Budi Gunawan, dalam keperluan menanyakan kesediannya utnuk menjabat sebagai Dewan Pakar DMI.
BACA JUGA: Wanita Tewas di Bekasi, Diduga Menabrakan Diri Ke Kereta Api
Pada agenda Rapimnas III DMI itu, antara lain melaporkan perkembangan hasil tugas masing-masing sekaligus mereka mengajukan rekomendasi. Rapimnas DMI juga akan membahas konsolidasi tata tertib DMI dan penyelenggaraan Muktmar DMI VIII.