• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sempat Ditunda, Hakim Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hendra Diganjar 3 Tahun Penjara

Penulis Saepul
27 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Meski sidang vonis Hendra Kurniawan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya pada hari ini (27/2) dijalankan kembali.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Sidang vonis Hendra Kurniawan yang dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis Hakim 3 tahun penjara dalam perkara perintangan penyedikan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Duet Anies-AHY Dianggap Potensial Bikin PDIP Mikir Dua Kali Buat Usung Ganjar di Pilpres 2024

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENT

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa tersebut, atas keterlibatannya  dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Terdakwa Hendra Kurniawan terlibat dalam perintangan penyedikan dengan 6 tersangka lain, yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tuntutan yang dijatuhi Majelis Hakim itu, sama seperti pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Pikiran Ngeres Hingga Berlaku Cabul pada Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditangkap!

Pada perkaranya itu, Hendra disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

.

Tag: brigadir jferdy samboHakimHendra Kurniawanvonis

Artikel Terkait

Hukum

Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum

13 Februari 2023
Hukum

Kedok Travel Umroh, Penipu Gasak Duit Jamaah Rp91 Miliar

28 Maret 2023
Dunia

WHO Rilis obat-obatan Antisipasi Bencana Nuklir

10 Juli 2024
Umum

Ada Kode dari Airlangga, Menunjuk Seseorang untuk Dijadikan Nomor 1 di Banten

25 Januari 2023
Umum

Penyelidikan Kecelakaan Mobil-Motor di Jakpus, Diduga Terobos Lampu Merah

18 Februari 2023
Keamanan

Tim Sar Berhasil Selamatkan Nelayan di Perairan Halmahera

28 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Selidiki Pembacokan yang Sempat Viral, Pelaku Sedang Panas Dingin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat