• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sempat Ditunda, Hakim Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hendra Diganjar 3 Tahun Penjara

Penulis Saepul
27 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Meski sidang vonis Hendra Kurniawan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya pada hari ini (27/2) dijalankan kembali.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Sidang vonis Hendra Kurniawan yang dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis Hakim 3 tahun penjara dalam perkara perintangan penyedikan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Duet Anies-AHY Dianggap Potensial Bikin PDIP Mikir Dua Kali Buat Usung Ganjar di Pilpres 2024

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENT

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa tersebut, atas keterlibatannya  dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Terdakwa Hendra Kurniawan terlibat dalam perintangan penyedikan dengan 6 tersangka lain, yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tuntutan yang dijatuhi Majelis Hakim itu, sama seperti pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Pikiran Ngeres Hingga Berlaku Cabul pada Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditangkap!

Pada perkaranya itu, Hendra disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

.

Tag: brigadir jferdy samboHakimHendra Kurniawanvonis

Artikel Terkait

Umum

APTVK3 Indonesia Gelar Rapat Tahunan, Kembangkan Pendidikan Vokasi K3

18 November 2023
Umum

Kepala Bea Cukai Tampil Mewah di Depan Netizen, KPK Mau Tanya Terkait Harta Kekayaannya

8 Maret 2023
Umum

Pemerintah Cepat Tanggap, Asesmen Bagi Warga yang Terdampak Gempa Jayapura

11 Februari 2023
Umum

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

3 Maret 2023
Politik

Gubernur Sulsel Masuk Top 3 Politisi Termuda Paling Vokal, Saingannya Anak Jokowi?

13 Januari 2023
Hukum

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu, Satu Masih Muda Terafiliasi ISIS!

3 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya

Polisi Selidiki Pembacokan yang Sempat Viral, Pelaku Sedang Panas Dingin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat