• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sama Kaya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Kompak Berbelit-belit hingga Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis Saepul
18 Januari 2023
A A

Foto///Rwol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Chandrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J berlaku sopan, sehingga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Saat pembacaan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo ini, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa menyampaikan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan dan tuntutan bagi Putri Chandrawathi.

BACA JUGA: Pencalonan Capres Airlangga untuk Golkar Tegak Lurus, Memang Kansnya Seberapa Besar?

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa, Rabu siang (18/1), dilansir dari Rmol.

ADVERTISEMENT

Seperti Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat memberikan keterangan dinilai berbelit-belit, hingga dirinya tidak merasa menyesal atas kasus ini.  Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” pungkas Jaksa.

BACA JUGA: Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus ini, terdakwa Putri Chandrawathi terbukti salah melakukan tndak pidana serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Chandrawathi dijatuhi pidanan, yang merujuk pada asal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.

Tag: ferdy samboputri chandrawathi

Artikel Terkait

Umum

Ganjar Bocorkan Ada Partai Mau Beri Dukungan untuknya, Bikin Panik Pesaing?

1 Juni 2023
puan rakyat negara
Umum

Puan Sebut Rakyat Tak Merasa dengan Kehadiran Negara

13 Juli 2024
Umum

Dosen UII Dinyatakan Tak Hilang, Polri Pegang Bukti Kredibel!

21 Februari 2023
Hukum

Pasca Dianiaya Anak Pejabat, Pemulihan David Dijamin Kementerian PPPA

25 Februari 2023
Politik

Gerindra Setujui Perppu Ciptaker, Alasannya Telah Sejalan dengan MA

15 Februari 2023
Umum

Relawan Joman Mantapkan Dukung Capres Prabowo, Ganjar Mania Dibubarkan

15 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Anak dan Istri Lukas Enembe Diperiksaa, Waah Ada Dugaan Uang Hinggap Ke OPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat