• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sama Kaya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Kompak Berbelit-belit hingga Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis Saepul
18 Januari 2023
A A

Foto///Rwol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Chandrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J berlaku sopan, sehingga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Saat pembacaan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo ini, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa menyampaikan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan dan tuntutan bagi Putri Chandrawathi.

BACA JUGA: Pencalonan Capres Airlangga untuk Golkar Tegak Lurus, Memang Kansnya Seberapa Besar?

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa, Rabu siang (18/1), dilansir dari Rmol.

ADVERTISEMENT

Seperti Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat memberikan keterangan dinilai berbelit-belit, hingga dirinya tidak merasa menyesal atas kasus ini.  Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” pungkas Jaksa.

BACA JUGA: Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus ini, terdakwa Putri Chandrawathi terbukti salah melakukan tndak pidana serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Chandrawathi dijatuhi pidanan, yang merujuk pada asal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.

Tag: ferdy samboputri chandrawathi

Artikel Terkait

Hukum

Rekontruksi Penganiayaan Brutal David, Pacar Tersangka Tak Dihadirkan Beralasan Sudah Sesuai UUD

10 Juli 2024
Umum

Operasi Keselamatan Jaya Dijalankan, Masih Ada Pengendara Bandel!

12 Februari 2023
Umum

Di Kementerian Banyak PNS Bikin Perusahaan Tak Jelas untuk Menumpuk Uang

11 Maret 2023
Dunia

KBRI di Ankara, Kirim Bantuan Suplai Makanan untuk Korban Gempa Turki

7 Februari 2023
Umum

Jelang Hari Imlek, 4.550 Personel Disiagakan di Titik Rawan Macet

21 Januari 2023
Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Anak dan Istri Lukas Enembe Diperiksaa, Waah Ada Dugaan Uang Hinggap Ke OPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat