• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Badan Gizi Nasional, ini Sasaran Penerima

Penulis Saepul
19 Agustus 2024
A A
badan gizi nasional

(Dok.Setkab)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Badan Gizi Nasional, untuk memperbaiki penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dalam amanat UUD 1945.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Dari salinan Perpres dari laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional, fungsi pemerintah melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Nantinya, Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab dan berada di bawah presiden, untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

BACA JUGA: Banjir kritikan Netizen, ini kata Nyoman Nuarta Filosofi Istana Garuda IKN

ADVERTISEMENT

Dari lembaga itu, seorang kepala akan menjadi pemimpin. Saat menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kemudian, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran,. promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan akan gizi.

Adapun sasarannya dalam program tersebut, diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu, pemenuhan juga akan ditujukan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Perlu diketahui, Perpres itu diterbitkan Jokowi per tanggal 15 Agustus 2024, yang diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Rencananya, dari keterangan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jokowi akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Tag: Badan Gizi NasionaljokowiPerpres Badan Gizi Nasional

Artikel Terkait

natal 2024
Nasional

Natal 2024, KPK Fasilitasi Ibadah Tahanan dan Buka Jam Besuk

25 Desember 2024
jasad pvj bandung
Nasional

Jasad Pria Tewas Diduga Loncat dari Gedung Mall PVJ Bandung, Mahasiswa!

25 Januari 2025
biaya haji
Nasional

Wamenag Optimis Biaya Haji 2025 Tak Melonjak: Seperti Tahun Lalu

31 Desember 2024
Hakim cuti
Nasional

Hakim se-Indonesia Serukan Cuti Hari Ini, 3 Poin Ini Jadi Tuntutan

7 Oktober 2024
pegawai komdigi judol
Nasional

Pegawai Komdigi Tersandung Judol, Bagaimana Tindakan Menkomdigi?

2 November 2024
dosen cpns
Nasional

Ratusan Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Masalah Besar?

18 April 2025
Artikel Selanjutnya
pkb ridwan kamil

PKB Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI, Nasib Anies Makin Tak Nentu

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat