• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Perkara 1 Partai Politik Melakukan Tuntutan, Bukan Berarti Pemilu 2024 Bisa Ditunda

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/Bawaslu

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara, terkait pengabulan tuntutan partai politik  Rakyat Adil Makmur (Prima) yang diputuskan oleh Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

BACAJUGA

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Derita Sakit, Rocky Gerung Amati Penyakit Jokowi Bukan Murni Medis!

Hasil putusan Hakim PN Jakpus itu dihargai oleh Bawaslu tersebut. Akan tetapi, PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

 BACA JUGA: Gara-gara Gugatan Partai Prima, Jangan Sampai Waktu Pemilu 2024 Jadi Simpang Siur

“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Komisioner Bawaslu, Puad, Jumat (3/3).

ADVERTISEMENT

Terlebih, seharusnya PN Jakpus tak bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai kontitusi yang berlaku.

Sekedar informasi, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus itu sifatnya hanya putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Ia menyatakan, pelaksanaan pemilu telah mengacu pada Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

BACA JUGA: Waduh Puluhan Ton Sampah Memadati Aliran Kali Ciherang! 10 Truk Harus Mengangkut

“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” tukasnya.

 

Tag: bawasluPemilu 2024PN Jakpus

Artikel Terkait

Hukum

Oknum Anggota Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online, Hanya Tinggal Menati Sanksidan Hukuman

10 Juli 2024
Umum

Wacana Pemerintah Tahun ini, Gas LPG 3 KG Bakal Dibatasi

1 Februari 2023
coblos-pilkada-jakarta (2)
Politik

Penurunan Coblos di Pilkada DKI Jakarta 2024, Pakar Ungkap Penyebabnya!

28 November 2024
Opini

Walau Ridwan Kamil Tak Nyapres 2024, Dia Masih Untung Masuk Golkar

20 Januari 2023
Kades Kohod
Politik

Dirorong Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Dibebankan Denda Rp48 Miliar

2 Maret 2025
Umum

Akun Tiktok Berdalih Meminta Donasi Mengatasnamakan David, Jangan Percaya!

11 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Pemuda Panca Marga KBB "Memanggil" Putra Putri Veteran RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat