JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah DPR RI yang menggulirkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah.
BACA JUGA: Demo RUU Pilkada, Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR
Tidak heran, keputusan itu seolah angin segar bagi sejumlah partai politik, termasuk PDIP, yang memiliki keinginan kuat untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, hanya sehari setelah keputusan tersebut, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk menggulirkan kembali pembahasan RUU Pilkada.
Tindakan tersebut dianggap berpotensi mengoreksi putusan MK, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.
Menurut Mu’ti, DPR tidak semestinya mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan MK, terutama dalam konteks yang menyangkut persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan DPR untuk tetap membahas RUU Pilkada dinilai Mu’ti bisa menimbulkan disharmoni dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara.
“Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” kata dia.
Selain itu, Mu’ti mengingatkan bahwa langkah DPR itu dapat menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.
Jika legislatif terus memaksakan pembahasan RUU yang berlawanan dengan keputusan MK, hal itu bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan proses demokrasi di Indonesia.
Mu’ti juga menyoroti peran DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat. Ia mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya menghayati dasar-dasar bernegara yang menempatkan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara serta rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan semata.