JAKARTA, PANJI RAKYAT: DPR RI menyatakan, membatalkan rapat rancangan undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh sebanyak 89 Anggota DPR.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco, Kamis.
Sebelumnya, rapat paripurna dalam pengesahan RUU Pilkada menjadi UU sempat diskors sekita 30 menit lantaran peserta belum mencapai kuorum.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!
Sufmi Dasco yang bertindak memimpin rapat tersebut, menunda selama 30 menit untuk menunggu peserta. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” kata Dasco. “Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Terkait itu, para peserta setuju. Lalu, tak lama Dasco mengetuk palu sebagai tanda sepakat penundaan rapat RUU Pilkada.
(Saepul)