• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Juli 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

Penulis Raya
6 Desember 2024
A A
polisi bunuh ibu kandung

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi etik berupa pemecatan terhadap anggota Polres Metro Bekasi,  Aipda Nikson Pangaribuan yang terjerat kasus polisi bunuh ibu kandung Herlina Sianipar (61). Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Nikson menjadi perhatian publik setelah menganiaya ibunya menggunakan tabung gas LPG 3 kg hingga tewas. “Tindakan tersebut melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf N Perpol 7 Tahun 2022,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).

Proses Etik Tetap Berjalan Meski Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan

Bambang menjelaskan, sanksi etik tetap akan dijatuhkan meski Nikson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Nikson, telah dilakukan untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan.

“Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 mengatur bahwa anggota yang mengalami gangguan kejiwaan tetap dapat diajukan pemberhentian melalui prosedur yang berlaku,” jelas Bambang. Meskipun Nikson tidak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas, tindakan kriminal yang dilakukannya dianggap mencoreng nama institusi.

ADVERTISEMENT

Kronologi Penganiayaan

Insiden ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Herlina sedang berada di warung miliknya ketika terlibat cekcok dengan Nikson. Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, cekcok berakhir tragis ketika Nikson mendorong ibunya hingga jatuh dan memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali.

Saksi mata yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut. Herlina sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan mobil pikap. Ia akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar RS Hermina oleh tim kepolisian.

Langkah Hukum dan Etik

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Selain tindak pidana, Propam akan mengajukan pemberhentian Nikson kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA: Miris! Warga Kebonwaru Bandung Tahunan Gunakan Pompa Gegara Pasokan Air PDAM Tirtawening Bermasalah

Pesan Propam dan Harapan ke Depan

Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan etika anggotanya. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas, terutama dalam menghadapi tekanan atau gangguan kejiwaan,” katanya.

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan kekerasan dalam keluarga yang berujung pada tragedi. Diharapkan langkah tegas dari Propam dan Polres Bogor dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kontrol diri dalam kondisi apapun.

 

(Raya)

Tag: CileungsiGas 3 Kgpolda metro jayapolisiPolisi Bunuh Ibu KandungPolres Metro Bekasi

Artikel Terkait

Nasional

Biaya Haji 2023 Harus Ditanggung Rp 49,8, Jemaah 2020 Tak Perlu Bayar Lagi

16 Februari 2023
ruu pilkada
Nasional

Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!

22 Agustus 2024
Presiden Jawa
Nasional

Berganti Era Dominasi Tetap Kokoh Presiden asal Jawa, Kenapa Begitu?

18 Oktober 2024
kebakaran UIN Jakarta
Nasional

Kampus UIN Jakarta Kebakaran, Ini Dugaan Sementara Pemantik Api

30 Desember 2024
bahlil lahadia
Nasional

Gelar Doktor Ditangguhkan UI, Bahlil Lahadalia: Wisuda Saya Desember!

14 November 2024
gelar Bahlil Lahadalia
Nasional

Gelar Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Bakal Lakukan Sidang Etik!

14 November 2024
Artikel Selanjutnya
restorative justice

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Artikel Terpopuler

  • custom yamaha scorpio chopper

    Populer Jadi Motor Custom, Tips Bangun Yamaha Scorpio Chopper dari 0

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Getok Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang Bandung, Padahal Area Terlarang!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat