JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi etik berupa pemecatan terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan yang terjerat kasus polisi bunuh ibu kandung Herlina Sianipar (61). Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nikson menjadi perhatian publik setelah menganiaya ibunya menggunakan tabung gas LPG 3 kg hingga tewas. “Tindakan tersebut melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf N Perpol 7 Tahun 2022,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).
Proses Etik Tetap Berjalan Meski Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan
Bambang menjelaskan, sanksi etik tetap akan dijatuhkan meski Nikson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Nikson, telah dilakukan untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan.
“Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 mengatur bahwa anggota yang mengalami gangguan kejiwaan tetap dapat diajukan pemberhentian melalui prosedur yang berlaku,” jelas Bambang. Meskipun Nikson tidak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas, tindakan kriminal yang dilakukannya dianggap mencoreng nama institusi.
Kronologi Penganiayaan
Insiden ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Herlina sedang berada di warung miliknya ketika terlibat cekcok dengan Nikson. Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, cekcok berakhir tragis ketika Nikson mendorong ibunya hingga jatuh dan memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali.
Saksi mata yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut. Herlina sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan mobil pikap. Ia akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar RS Hermina oleh tim kepolisian.
Langkah Hukum dan Etik
Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Selain tindak pidana, Propam akan mengajukan pemberhentian Nikson kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan keadilan bagi korban.
BACA JUGA: Miris! Warga Kebonwaru Bandung Tahunan Gunakan Pompa Gegara Pasokan Air PDAM Tirtawening Bermasalah
Pesan Propam dan Harapan ke Depan
Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan etika anggotanya. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas, terutama dalam menghadapi tekanan atau gangguan kejiwaan,” katanya.
Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan kekerasan dalam keluarga yang berujung pada tragedi. Diharapkan langkah tegas dari Propam dan Polres Bogor dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kontrol diri dalam kondisi apapun.
(Raya)