• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

Penulis Raya
6 Desember 2024
A A
polisi bunuh ibu kandung

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi etik berupa pemecatan terhadap anggota Polres Metro Bekasi,  Aipda Nikson Pangaribuan yang terjerat kasus polisi bunuh ibu kandung Herlina Sianipar (61). Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACAJUGA

Dirjen Minerba Klaim Tak Tampak Gangguan Lingkungan Akibat Tambang di Raja Ampat!

Bahlil Sebut 1 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Milik Pemerintah, Izinnya?

Nikson menjadi perhatian publik setelah menganiaya ibunya menggunakan tabung gas LPG 3 kg hingga tewas. “Tindakan tersebut melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf N Perpol 7 Tahun 2022,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).

Proses Etik Tetap Berjalan Meski Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan

Bambang menjelaskan, sanksi etik tetap akan dijatuhkan meski Nikson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Nikson, telah dilakukan untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan.

“Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 mengatur bahwa anggota yang mengalami gangguan kejiwaan tetap dapat diajukan pemberhentian melalui prosedur yang berlaku,” jelas Bambang. Meskipun Nikson tidak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas, tindakan kriminal yang dilakukannya dianggap mencoreng nama institusi.

ADVERTISEMENT

Kronologi Penganiayaan

Insiden ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Herlina sedang berada di warung miliknya ketika terlibat cekcok dengan Nikson. Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, cekcok berakhir tragis ketika Nikson mendorong ibunya hingga jatuh dan memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali.

Saksi mata yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut. Herlina sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan mobil pikap. Ia akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar RS Hermina oleh tim kepolisian.

Langkah Hukum dan Etik

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Selain tindak pidana, Propam akan mengajukan pemberhentian Nikson kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA: Miris! Warga Kebonwaru Bandung Tahunan Gunakan Pompa Gegara Pasokan Air PDAM Tirtawening Bermasalah

Pesan Propam dan Harapan ke Depan

Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan etika anggotanya. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas, terutama dalam menghadapi tekanan atau gangguan kejiwaan,” katanya.

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan kekerasan dalam keluarga yang berujung pada tragedi. Diharapkan langkah tegas dari Propam dan Polres Bogor dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kontrol diri dalam kondisi apapun.

 

(Raya)

Tag: CileungsiGas 3 Kgpolda metro jayapolisiPolisi Bunuh Ibu KandungPolres Metro Bekasi

Artikel Terkait

hasan nasbi kepala babi
Nasional

Buntut Komentar Kepala Babi di Tempo, Susi Minta Pecat Hasan Nasbi!

24 Maret 2025
nikel raja ampat
Nasional

Kecaman Lahan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaan Pelanggar!

6 Juni 2025
pilkada ulang
Nasional

Mungkin Pilkada Ulang Tahun 2025? Ini Menurut KPU

26 September 2024
kerja sama indonesia afrika
Nasional

Wamenlu Bicara Kerja Sama Indonesia-Afrika di IAF ke-2

30 Agustus 2024
pembunuhan jurnalis banjarbaru
Nasional

Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Diduga Sempat Diperkosa Oknum TNI AL!

3 April 2025
Tom Lembong
Nasional

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar: Mengapa Tidak 8 Tahun Lalu?

3 November 2024
Artikel Selanjutnya
restorative justice

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025
Kabinet merah putih reshuffle

Soal Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Masih Banyak PR

10 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat