• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Masyarakat Diminta Hati-hati Akan Potensi Lahar Mengalir Gunung Karangeteng

Penulis Saepul
9 Februari 2023
A A

foto//Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait Gunung Karangeteng yang berpotensi mengeluarkan lahar mengalir, untuk itu masyarakat setempat diminta hati-hati.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Gunung yang terletak di Pulau Siau, Provinsi Sulawesi Utara, punya empat parameter lahar yaitu tumpukan material vulkanik, lembah, kemiringan lereng, dan hujan.

BACA JUGA: Peringati Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Tidak Sedang Baik-baik saja

“Keempat faktor itu ada semua di Gunung Karangetang. Jadi, kemungkinan bahaya lainnya berupa banjir atau lahar,” kata Koordinator Gunung Api PVMBG Badan Geologi, Oktory Prambada, di Jakarta, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

Dikatakan oleh Oktory, Gunung Karangeteng mempunyai kemiringan lereng yang curam, sehingga jika terkena air dan tumpukan material vulkanik bercampur dapat menyebabkan lahar turun dengan cepat.

“Beberapa sungai-sungai terlewati lahar yang begitu cepat dan beberapa hari langsung hilang karena kemiringannya tinggi. Jadi tidak seperti banjir lahar yang kita saksikan di Semeru atau Merapi,” kata Oktory.

Dari PVMBG mengimbau masyarakat sekitar bantaran Sungai yang berhulu dari puncak untuk mewaspadai bahaya sekunder berupa ancaman aliran lahar saat musim hujan.

Kemaren 8 Februari 2023, Badan Geologi mengeluarkan pernyataan resmi status Gunung Karangetang dari sebelumnya level II atau Waspada menjadi level III atau Siaga.

Dari keputusan yang diambil ini, diambil berdasarkan evaluasi ktivitas vulkanik secara visual dan kegempaan yang menunjukkan terjadi peningkatan aktivitas.

Di Indonesia sendiri, Gunung Karangeteng merupakan gunung berapi yang masih aktif dengan intesitas erupsi terjadi setahun sekali.

Tipikal gunung saat erupsi, berupa erupsi eksplosif tipe strombolian serta pertumbuhan kubah lava yang sering diikuti oleh kejadian guguran lava.

Bahaya dari gunung ini, pada umumnya diakibatkan oleh guguran lava dari kubah lava dan bahaya sekunder berupa lahar.

Bahaya akan semakin meninggi, lantaran daerah di sekitarannya memiliki jarak antara batas pantai dengan pusat erupsi hanya lebih kurang empat kilometer dan di dalam area itu juga terdapat banyak pemukiman.

Tahun 2000 hingga sekarang, data anomali thermal mencatatkan 1.237 titik panas di Gunung Karangetang. seluruh perhitungan volume magma yang dikeluarkan sebanyak 145 juta meter kubik atau sekitar 21.000 meter kubik per hari.

Pada 24 November 2014 silam hingga saat ini, satelit thermal masih merekam ada 107 titik panas di gunung api tersebut. Akumulasi volume magma yang dikeluarkan mencapai 7 juta meter kubik.

“Mengacu pada potensi bahaya erupsi Gunung Karangetang saat ini, maka diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pada radius 2,5 kilometer dari kawah utama serta perluasan sektoral ke arah selatan dan tenggara sejauh 3,5 kilometer,” pungkas Oktory.

Tag: Gunung Karangetenglavamasyarakat

Artikel Terkait

Hukum

Mario Dandy Setelah Berbuat Keji, Lakukan Gaya Cetak Gol Cristiano Ronaldo!

10 Maret 2023
Nasional

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional

25 Februari 2023
Umum

Istrinya Sempat Disembur Netizen Soal Hedon, Brigjen Endar Diundang Dewas KPK untuk Klarifikasi

21 Maret 2023
penembak donald trump
Umum

Pelaku penembak Donald Trump Disebut Pemuda, Apa Motifnya?

14 Juli 2024
kirab bendera
Nasional

Istana Ajak Kirab Bendera di Monas dan IKN

9 Agustus 2024
Umum

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

3 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Di Kendari Ada PNS Terima Bansos, Lho Kok Mampu Nerima?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

anies kabinet merah putih

Anies Sindir Kabinet Merah Putih Beraspek pada Relasi Politik, Gerindra Menjawab!

11 Oktober 2025
pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat