• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Kuat Ma’aruf Mengungkap Dirinya tak Salah, Dibantah Langsung Oleh Jaksa

Penulis Saepul
16 Januari 2023
A A

Dok.foto;Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kuat Ma’aruf  sopir dari Ferdy Sambo ini menerangkan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Namun, penjelasan itu dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa kuat terbukti bersalah merujuk pada keterangan dari Rifaizal Samuall dan saksi Sulap Abo.

BACA JUGA: Rumah Sakit Internasional Ada di Bali, Kata Puan Tak Perlu ke Luar Negeri“Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan ‘interview’ kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Pada persidangan sebelumnya, Kuat Ma’aruf mengaku baru mengetahui skenario penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo cs pada Brigadir J. Namun, berdasarkan kesaksian dari mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

Sopir Ferdy Sambo itu menceritakan pada Rifaizal Samual dan Sulap Abo, bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.

“Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya,” ucap jaksa.

“Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sambung jaksa.

BACA JUGA: 2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP

Atas perbuatan Kuat Ma’aruf ini, JPU menindak dirinya dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

 

(Saepul.Rohman)

 

 

 

Tag: brigadir jferdy samboKuat Ma'aruf

Artikel Terkait

Umum

Aksi Bejad Dilakukan di Bus Transjakarta, Pelaku Ditegaskan Bukan Polisi!

21 Februari 2023
Nasional

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional

25 Februari 2023
Umum

Gibran Diminta Urung Jadi Cawapres 2024

28 November 2023
Hukum

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

15 Februari 2023
Hukum

Pimpinan DPR Sampe Anak Buah Gubernur Jatim Dicecar KPK Terkait Dana Hibah

26 Januari 2023
Umum

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Malam Minggu Bakal Diguyur Hujan?

14 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Ferry Irawan Dipolisikan Hingga Ditahan, Berujung Minta Maaf ke Venna Melinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat