JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah batalnya pengesahan RUU Pilkada menjadi UU oleh DPR RI.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi
setelah di HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/08/2024).
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyatakan, membatalkan rapat rancangan undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh sebanyak 89 Anggota DPR.
BACA JUGA: Bahlil Sebut ‘Raja Jawa’, Istana: Silahkan Ditafsirkan!
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco, Kamis.
DPR harus menskors rapat selama 30 menit, lantaran peserta belum mencapai kuorum.
Sufmi Dasco yang bertindak memimpin rapat tersebut, menunda selama 30 menit untuk menunggu peserta. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
“Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” kata Dasco.
(Saepul)