JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi X DPR RI mendorong, pemerintah harus rajin menyosialisasikan terkait aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, soal kebijakan penyediaan alat kontrasepsi yang telah diterbitkan.
“Perlu sosialisasi yang komprehensif agar tak menimbulkan kesalahpahaman, menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif. Untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam keterangan persnya, Kamis (08/08/2024).
Wanita yang menduduki sebagai Wakil Ketua Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah lewat Kemendibudristek juga harus mendirikan kurikulum pendidikan seks. Tentunya, tidak lepas dari nilai-nilai moral dan budaya.
BACA JUGA: PP Penyedia Alat Kontrasepsi Kontroversial, DPR Pertanyakan Akal Sehat
“Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, risiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual. Serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh. Dalam artian, sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman terkait kebijakan penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.
“Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Memastikan program dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.