• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PP Penyedia Alat Kontrasepsi Kontroversial, DPR Pertanyakan Akal Sehat

Penulis Saepul
6 Agustus 2024
A A
pp penyedia alat kontrasepsi

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menanggapi dengan tegas peraturan pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

BACAJUGA

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

Fikri merasa prihatin atas keluarnya kebijakan yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“Aturan ini tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024), melansir Parlementaria.

BACA JUGA: Kontradiktif Keterangan Benny Rhamdani soal Sosok T Aktor Judi Online

ADVERTISEMENT

Ia menilai, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini tak ada bedannya dengan melegalkan aktivitas seks bebas.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Fikri melanjutkan, semangat dan amanat mengenai Pendidikan merupakan cerminan budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah ditopang oleh para founding father.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar Fikri.

Ia menekankan, siswa dan remaja harus mendapatkan pendampingan, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Penting diketahui, Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

PP yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa itu telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Tag: alat kontrasepsiDPRD JatimkondomPP alat penyedia kontrasepsi

Artikel Terkait

primus judol ojk
Nasional

Primus Pertanyakan Peran OJK Berantas Judol: Jangan-jangan Terlibat!

19 November 2024
pilkada 2024
Nasional

Jumlah Pasangan dalam Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

30 Agustus 2024
korlantas odol
Nasional

Kakorlantas Minta Jangan Ada Istilah ‘ODOL’ pada pemberitaan, Kenapa?

25 Mei 2025
murid sd duduk di lantai
Nasional

Murid Tak Mampu Bayar SPP Duduk di Lantai, Apa Solusi Cak Imin?

12 Januari 2025
Calon Wakil Menteri Prabowo
Nasional

59 Daftar Calon Wakil Menteri Prabowo Subianto, Lengkap!

16 Oktober 2024
PMI Tandingan
Nasional

Kisruh PMI Tandingan, Menkes: Kita Tak Ikut Campur!

11 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
penyedia alat kontrasepsi

Pemerintah Harus Getol Edukasi Aturan penyediaan alat kontrasepsi Pelajar

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat