• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara

Penulis Saepul
7 Februari 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TABALONG, PANJI RAKYAT: Memancing ikan dengan cara setrum dan diracun di Sungai Tabalong, Kalimantan Selatan, Anggota Polsek Lawas melarang kegiatan tersebut.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kegiatan memancing ikan dengan cara disetrum dapat dipenjarakan.

BACA JUGA: Pesawat Maskapai Milik Susi Air Dibakar KBB, Lantas Kondisi Korban Bagaimana?

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENT

Melakukan penyetruman untuk menangkap ikan, telah dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Anib menegaskan, jika ada seseorang yang melakukan tindakan tersebut akan ada penindakan hukum.

Dampak dari perbuatan tersebut, dapat mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum,” tutur Anib

Atas upaya ini, para Anggota habinkamtibmas memasang spanduk yang tersebar di sejumlah tempat umum, Kecamatan Banua Lawas yang merupakan sentra perikanan ikan.

Perlu diketahui, di wilayah bantaran Sungai Tabalong, mayoritas warga menggantungkan hidupnya sebagai pembudi daya ikan keramba jenis ikan mas dan nila.

BACA JUGA: Jokowi Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability, Ada Apa di Dalamnya?

Tindakan penyetruman ikan di Sungai Tabalong, telah dikeluhkan oleh warga, yang terutama, memiliki usaha budi daya ikan.

 

 

 

Tag: ikansetrumTabalong

Artikel Terkait

Umum

Pengajak Staycation Ke Karyawati Adalah Dosen Sungguhan

15 Mei 2023
Opini

Pejabat Foto Serba Mewah, Berpeluang Menjadi Musuh Masyarakat

20 Mei 2023
Hukum

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

15 Februari 2023
megathrust jabar
Umum

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

10 September 2024
Umum

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bukan Pertama Kali, Erick Tak Kapok Pecat Direksi

4 Maret 2023
10 sipir terkena kasus narkoba langsung dihadiahi pemecatan
Hukum

Waduh! 10 Sipir di Riau Kena Pecat Gegara Ini

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Misi Kemanusiaan Muhammadiyah, Akan Kirim Bantuan Medis untuk Korban Gempa Turki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

anies kabinet merah putih

Anies Sindir Kabinet Merah Putih Beraspek pada Relasi Politik, Gerindra Menjawab!

11 Oktober 2025
pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat