SAMARINDA, PANJI RAKYAT: Terkait ajuan para Kepala Desa (Kades) yang meminta pengguliran masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, dinilai terlalu lama dan berpotensi merusak Kaderisasi.
Tanggapan itu diutarakan langsung oleh Anggota DPDRD Provinsi Kalimantan Timur ,Sigit Wibowo.
BACA JUGA: Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara
Usulan dari para kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa (7/2/2023).
Menurut Sigit, bila masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan kali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun menjabat.
Hal ini masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator,” kata dia.
Sigit menilai, setiap ada pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, dan demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa karena sudah ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang disepakati warga.
“Justru dikhawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Sigit.
Disinggung oleh Sigit, terkait wacana perpanjangan masa Jabatan Desa, itu merupakan keinginan masyarakat atau hanya ingin kekuasaan saja.
“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun kadesnya,” ujar Sigit.
Sebelumnya, para Kades di sejumlah daerah turun ke jalan di depan Gedung DPR RI (25/1) Menyampaikan tuntutan tentang perpanjangan masa jabatan.
Mereka yang mengajukan perpanjangan jabatan meraskan, banyak dampak positif seperti efisiensi biaya pelaksanaan pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA: Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa DipenjaraJangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara
Alasan para Kades tersebut, dengan masa 6 tahun belum cukup dalam membangun desa secara maksimal, ebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan dalam pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif.