• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Istilah OTT KPK Diganti Kegiatan Penangkapan, Kenapa?

Penulis Saepul
3 Desember 2024
A A
istilah ott

(Youtube/KPK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengubah istilah ‘Operasi Tangkap Tangan’ (OT) menjadi ‘kegiatan penangkapan’ untuk menindak pelaku korupsi.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Hal itu dilakukan, lantaran adanya salah paham wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.

“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (2/12/2024).

Marwata mengungkapkan, perubahan istilah tersebut telah tercatat dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT.

ADVERTISEMENT

Istilah itu berasal dari media, setiap kali KPK menangkap seseorang yang menjadi terduga kasus korupsi

Penangkapan itu telah melalui serangkaian proses. Mulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat

“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” kata Alexander.

Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.

“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Tanak bahwa ia akan menutup OTT itu diutarakan dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). Tanak lebih dulu mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat dilakukan.

“OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” kata Tanak.

Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, ia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.

“Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP,” tambahnya.

 

 

(Saepul)

Tag: kegiatan penangkapanKPKottOTT KPK

Artikel Terkait

polisi tembak polisi
Nasional

Polisi Tembak Polisi di Solok, Dibawa ke Rumah Sakit hingga Menyerahkan Diri

22 November 2024
penyedia alat kontrasepsi
Nasional

Pemerintah Harus Getol Edukasi Aturan penyediaan alat kontrasepsi Pelajar

8 Agustus 2024
awan jatuh
Nasional

Heboh Awan Jatuh Disebut Netizen Kendaraan Son Goku, Ini Penjelasan BMKG

17 November 2024
Nasional

Wujud Protes pada Kasus Bakar AL-Quran, Bendera Swedia Cium Aspal dan Tapak Sepatu Massa Aksi

30 Januari 2023
parkir 150 ribu bandung
Nasional

Getok Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang Bandung, Padahal Area Terlarang!

30 Desember 2024
Lisensi IKM rumah makan Padang
Nasional

Lisensi IKM Menempel di Rumah Makan Padang, Netizen: Boikot!

5 November 2024
Artikel Selanjutnya
deputi kemenko

Bos Tokopedia Diangkat Jadi Deputi di Kemenko PM, Ini Tugasnya!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat