• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Di Persidangan, Dody Bongkar Isi Surat dari Terdakwa Teddy Minahasa

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/do.Rmol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dalam persidangan  terdakwa narkoba Teddy Minahasa, di depan Hakim, Dody Prawiranegara mengaku, mendapatkan surat dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Dody mengaku, surat tersebut ia terima saat ditangkap Polda Metro Jaya, karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dody menjelaskan, surat dari Teddy Minahasa itu berukuran kecil dan ditulis tangan.

BACA JUGA: Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa

Hal itu ia ungkap, saat di penghujung waktu persidangan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

“Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy),” kata Dody.

Lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Sargih kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, terlebih Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.

“Kepentingannya untuk keterangan saudara kepada terdakwa apa?” Jon.

Ia membeberkan isi surat yang ditulis oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, yang memerintahkan untuk bergabung pada kubu Teddy.

Pada isi surat itu, seorang Teddy Minahasa menyuruh Doddy untuk emnyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita serta Syamsul Marif.

“Saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk buang badan ke Arif dan Anita saat ditangkap di Polda Metro Jaya,” kata Dody.

Kemudian, Dody diminta menandatangani surat tersebut, tapi ia enggan untuk melakukannya. “Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau,” kata Dody.

Hakim menyarankan, agar surat dari Teddy Minahasa itu dibaca pada bagian sidang dirinya, karena pada persidangan itu dirinya hanya menjadi saksi tersangka.

“Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara,” kata Jon Sarman.

Atas pemberitahuan Hakim tersebut, Doddy tidak membacakan surat pada sidang lanjutan terdakwa narkoba Teddy Minahasa itu.

BACA JUGA: Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa

Pada kasus ini, Dody terancam terkena  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Tag: Dody prawiranegaraKapolda Sumatera BaratsuratTeddy Minahasa

Artikel Terkait

Opini

Kaesang Diam-diam Tertarik Masuk Politik, Siapa Pemantiknya?

27 Januari 2023
Keamanan

Pasca Pembakaran Pesawat Susi Air, Warga Dievakuasi dari Teror KKB

10 Februari 2023
Umum

2 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Hasil dari Sidik Jari

5 Maret 2023
Hukum

Soal Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Panggil 3 Nama

15 Februari 2023
Umum

Setelah Istri Brigjen Endar, Giliran Warganet Semprot Gaya Hidup Istri Komjen Agus

19 Maret 2023
Umum

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permodalan, Terlihat Lebih Rumit?

11 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

AKBP Dody Tak Bisa Nolak Suruh Ngedar Sabu, Tabiat Teddy Minahasa Disebut Pendendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat