• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bharada E Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Diberlakukan seperti Tahanan Lain

Penulis Saepul
28 Februari 2023
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Jakarta, PANJI RAKYAT: Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menjalankan hukuman pidana di Rutan Bareskrim Polri.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebagaimana yang diketahui telah divonis masa penjara 1,5 tahun. Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama tahanan lain.

BACA JUGA: Kejahatan Ada di Mana Aja, Waspadalah! Korban Menikmati Konser Raisa Berujung Kecopetan

“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, dilansir dari PMJ News, Selasa (28/2).

ADVERTISEMENT

Tak dipungkiri oleh Gatot, dengan masuknya mantan ajudan Ferdy Sambo ini, adanya pengamanan tambahan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ada pengamanan tambahan dari LPSK,” katanya.

Lanjut, Gatot, bahwa Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus untuk ditempati para tahanan. Namun sebagai pengamanan, Bharada E ditempatkan sendiri  tanpa rekan

“Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,”.

Pada keterangan lain dari Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan, jika Bharada E hanya sendiri menempati selnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E akan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Pasalnya, terkait pengembalian tahanan terdakwa pembunuhan Brigadir J yang terlibat bersama Ferdy Sambo ini, alasannya disebut Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) faktor keamanan.

Disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, selain itu pemindahan Bharada E ini atas rekomendasi dari  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.

“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” pungkasnya. .

 

 

Tag: bharada ebrigadir jferdy samborutantahanan

Artikel Terkait

Hukum

Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Berujung Dihukum Penjara 1 Tahun

27 Januari 2023
Umum

KPK Kirim Tersangka Kasus Suap MA Ke Bui

17 Februari 2023
Umum

Rumah Sakit Internasional Ada di Bali, Kata Puan Tak Perlu ke Luar Negeri

16 Januari 2023
Hukum

Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis

25 Januari 2023
Keamanan

Ma’ruf Amin Beberkan Penyebab Pesawat Susi Air Dibakar

10 Februari 2023
Opini

Yana Tersangka Suap, Sudah Bikin Malu Gerindra

16 April 2023
Artikel Selanjutnya

Kasus Mario Dandy Bukan Hanya Dijadikan Sorotan, Harus Menjadi Pemetik Pelajaran Bagi Orangtua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Amplop Arya Daru

Amplop Misterius Datang ke Keluarga Arya Daru, Berisi Beragam Simbol!

25 Agustus 2025
noel ott (2)

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

25 Agustus 2025
Noel hukum mati

Pernyataan Terdahulu, Bikin Noel Dianggap Layak Dihukum Mati!

24 Agustus 2025
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat