• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Bharada E Distop Diberikan Perlindungan dari LPSK, Gegara Wawancara dengan Stasiun TV Tanpa Izin

Penulis Saepul
10 Maret 2023
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, mencabut perlindungan bagi Bharada Eliezer alias Bharada E.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pencabutan tersebut, buntut Bharada E menerima wawancara dari Stasiun Televisi tanpa melakukan izin terlebih dahulu. Pencabutan yang dilakukan LPSK resmi diumumkan, melalui konferensi pers yang dilakukan di Jakarta.

BACA JUGA: KPK Serahkan Data 134 Orang Pegawai Pajak Miliki Saham di 208 Perusahaan, Guna Menghindari Kekhawatiran

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan, dikutip dari Antara, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

Putusan yang dikeluarkan LPSK tersebut, dinilai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah melakukan pelanggaran.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” terangnya.

LPSK menyatakan, tindakan Bharada E tersebut telah melanggar sesuai Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian yang telah ditandatangani oleh bersangkutan.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia memaparkan program LPSK yang telah diberikan untuk Bharada E, yakni meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC (Justice Collaborator), perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Seperti yang diketahui, Bharada E tengah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

BACA JUGA: KPK Serahkan Data 134 Orang Pegawai Pajak Miliki Saham di 208 Perusahaan, Guna Menghindari Kekhawatiran

Tujuan dari LPSK itu, lantaran pelindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah, yang mana sebelumnya Bharada E sempat dieksekusi di Rutan Salemba.

 

Tag: bharada eLPSKStasiun TVwawancara

Artikel Terkait

Umum

Pejabat Bea Cukai Makassar yang Digadang Kehidupannya Hedon, Besok Diperiksa KPK

13 Maret 2023
Keamanan

Emang Nekat! Pekerja KPKP Jadi Korban Begal Saat Siang Hari, Polisi Menyelidiki

31 Januari 2023
Hukum

Mantap! Anak Pejabat Kalaupun Salah Harus Ditindak

10 Juli 2024
Umum

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Berjarak 7 Meter, Warga Diminta Waspada!

11 Maret 2023
Umum

Tujuannya Baik, Tapi Bikin Video Penculikan Hoax! Seorang Kepala Sekolah Berujung Dipanggil Polisi

4 Februari 2023
Umum

Terlalu Antusias, Sejumlah Warga di Semarang Termakan Hoax Kedatangan Ida Dayak

16 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Setelah Jalani Rekontruksi, Tersangka Shane Ucapkan Kesembuhan Pakai Kata "Ade David"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat