• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dituntut Penjara Paling Lama

Penulis Saepul
19 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tersangka Richard Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Bharada E dikenakan hukuman 12 tahun penjara, yang artinya itu lebih berat dari Ferdy Sambo cs, yaitu Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi

Hal ini menjadi pertanyaan, mengenai hukuman penjara bagi Bharada E  yang “lebih berat”, hingga menjadi sorotan bagi Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal. Ia kecewa atas tuntutan Bharada E, yang menerima hukuman penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun,” ungkap Akbar Faizal, dikutip dari  cuitan akun Twitternya, Kamis (19/1).

Ia mempertanyakan makna dari justice collaborator, status Bharada E status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dalam membuka tabir pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak,” tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo.

Di samping itu, Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, atas tuntutat Jaksa yang harus diterima oleh Bharada E. “Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Akademisi dari Universitas Tri Sakti itu, Bharada E saat memberikan keterangan tidak berbelit-belit dan lebih koperatif.
“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator  juga diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kata Politisi PKB Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Nyatanya Belum, Loh Gimana?

 

Artikel Terkait

Umum

Dosen UII Dinyatakan Tak Hilang, Polri Pegang Bukti Kredibel!

21 Februari 2023
Umum

Baru Aja Jabat Ketum PSSI, PAN Sudah Beri Sinyal Usung Erick dan Ganjar untuk Pilpres 2024

27 Februari 2023
Umum

Jokowi Didesak Copot Sri Mulyani, Rakyat Marah Presidennya Bisa Minta Didepak

14 Maret 2023
Umum

Berawal Bangga Jadi Pembuat Bola, Cita-cita Indonesia Main Piala Dunia

21 Januari 2023
Umum

Wacana Pemerintah Tahun ini, Gas LPG 3 KG Bakal Dibatasi

1 Februari 2023
Umum

Wow! Ipda Merlyn Satu-satunya Dokter Polwan, yang Berani Tembus Daerah Terkontaminasi KKB Papua

8 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
web

Jokowi Buat Aturan Sendiri, Tapi Dikomplen Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat