JAKARTA, PANJI RAKYAT: Andi Samsan Nganro semestinya diperiksa oleh Penyidik KPK, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, dirinya mangkir dari panggilan KPK tanpa ada alasan dan konfirmasi terlebih dahulu tak bisa menghadiri pemeriksaan.
BACA JUGA: Anak Bikin Perkara, Jabatan Bapaknya Bisa Terkena Imbasnya?
Ali Fikri sebagai Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, ada tiga orang saksi yang mangkir dari pemeriksaan termasuk Andi Samsan Nganro.
Ketiga saksi itu tak hadir, pada pemeriksaan KPK yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2).
Adapun saksi yang tak hadir selain Andi, ialah mantan Hakim Agung MA; Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V; dan Ihsan Ibrahim Ehmad selaku swasta.
“Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/2).
Meski demikian, terdapat saksi yang hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK, orang itu adalah Anri Febiarti selaku Dokter Anestesi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari tersangka PN (Prasetio Nugroho) yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” pungkas Ali.
BACA JUGA: Anak Pejabat Menganiaya, Tak Ada Kata Maaf dan Damai Pada Proses Tindak Pidana
Pada kasus dugaan suap di MA, KPK menetapkan sebanyak 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.