• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Andi Samsan Nganro Urung Diperiksa KPK Karena Mangkir dari Panggilan

Penulis Saepul
24 Februari 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Andi Samsan Nganro semestinya diperiksa oleh Penyidik KPK, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Namun, dirinya mangkir dari panggilan KPK tanpa ada alasan dan konfirmasi terlebih dahulu tak bisa menghadiri pemeriksaan.

BACA JUGA: Anak Bikin Perkara, Jabatan Bapaknya Bisa Terkena Imbasnya?

Ali Fikri sebagai Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, ada tiga orang saksi yang mangkir dari pemeriksaan termasuk Andi Samsan Nganro.

ADVERTISEMENT

Ketiga saksi itu tak hadir, pada pemeriksaan KPK yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2).

Adapun saksi yang tak hadir selain Andi, ialah mantan Hakim Agung MA; Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V; dan Ihsan Ibrahim Ehmad selaku swasta.

“Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/2).

Meski demikian, terdapat saksi yang hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK, orang itu adalah Anri Febiarti selaku Dokter Anestesi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari tersangka PN (Prasetio Nugroho) yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” pungkas Ali.

BACA JUGA: Anak Pejabat Menganiaya, Tak Ada Kata Maaf dan Damai Pada Proses Tindak Pidana

Pada kasus dugaan suap di MA, KPK menetapkan sebanyak 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Tag: Andi Samsan NganroKPKMAsuap

Artikel Terkait

Opini

Vonis Singkat Bharada E, Telah Mencerminkan Keadilan di Indonesia?

15 Februari 2023
Dunia

Aksi Bakar Al-Quran di Swedia Jauh Dari Adab

23 Januari 2023
Hukum

Begini Ulah Advokat Laurenzius Dalam Kasus Suap Bursel

20 Maret 2023
Opini

Ridwan Kamil Sebagai Keluarga Baru, Golkar akan Disuguhkan Kemenangan di Jabar?

21 Januari 2023
Keamanan

Dipastikan Kapolda Papua Pilot Susi Air Masih Bersama KKB, Kondisinya Gimana?

14 Februari 2023
Hukum

Polisi Gerak Cepat Amankan 52 Racun Masyarakat

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mario Dandy Dihadiahi Surat DO dari Kampusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Harga Motor Honda Naik 2025, Berlaku Semua Model?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

PDIP Respon Tuntutan Mundur Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Publik Cermati Kinerja Wapres Gibran dari Survei RPI

19 Oktober 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

18 Oktober 2025
Komisi Baru XIII DPR Belum Siap Kerja, Kok Bisa?

Nasib Anggota DPR Nonaktif Belum Diputuskan, Tunggu Apa?

17 Oktober 2025
menhan parpol

Kemhan Jalin Komunikasi dengan Parpol Perintah dari Prabowo, Tugas Kemenko Polhukam Gimana?

16 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat