JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polda Metro Jaya meningkatkan status pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak melansir Antara, Selasa (13/08/2024).
Merujuk Pasal 36 UU KPK huruf a menerangkan, bahwa seorang pemimpin lembaga dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
BACA JUGA: Menkominfo Ancam PJP Ditakedown jika Terhubung Judi Online
Ade Safri menyampaikan, ada dua laporan polisi terkait pertemuan Firli Bahuri dan SYL. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.
“Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo, ” tutur Ade Safri.
Ade Safri menjamin, proses penyidikan akan dipastikan profesional, akuntabel, dan terbuka.
Mantan Kapolresta Surakarta menambahkan, kasus tipikor dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP sudah lengkap.