• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Dinaikan Jadi Penyidikan

Penulis Saepul
13 Agustus 2024
A A
FIRLI BAHURI SYL
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polda Metro Jaya meningkatkan status pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak melansir Antara, Selasa (13/08/2024).

Merujuk Pasal 36 UU KPK huruf a menerangkan, bahwa seorang pemimpin lembaga dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

BACA JUGA: Menkominfo Ancam PJP Ditakedown jika Terhubung Judi Online

ADVERTISEMENT

Ade Safri menyampaikan, ada dua laporan polisi terkait pertemuan Firli Bahuri dan SYL. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo, ” tutur Ade Safri.

Ade Safri menjamin, proses penyidikan akan dipastikan profesional, akuntabel, dan terbuka.

Mantan Kapolresta Surakarta menambahkan, kasus tipikor dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP sudah lengkap.

“Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses, ” ucapnya.
Tag: Firli Bahurisylvonis SYL

Artikel Terkait

Hukum

Komplotan Maling Ngaku Petugas PLN Gasak Perhiasan, Awas Motif yang Sama Terjadi Lagi!

13 Maret 2023
Hukum

Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

13 Februari 2023
Hukum

Sekelompok Remaja Tanggung Tenteng Sajam, Di Tengah Jalan Ketemu Polisi Langsung Dibawa Ke Polsek

13 Maret 2023
Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!
Hukum

Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

20 Juli 2024
Hukum

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 tahun Penjara dan Denda 12 milyar

10 Juli 2024
Hukum

Ormas Malak Jatah “THR” Apalagi Maksa, Laporkan Biar Dipenjara!

9 April 2023
Artikel Selanjutnya
Kenaikan Harga Beras dalam Pekan ini Agustus 2024

Kenaikan Harga Beras dalam Pekan ini Agustus 2024

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat