• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Debt Collector Perampas Mobil Selebgram, Digiring Ke Kantor Polisi Tak Segarang Waktu Itu

Penulis Saepul
23 Februari 2023
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Debt collector perampas mobil selebgram Clara Shinta yang juga memaki Polisi, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menerangkan, bahwa debt collector tersebut berinisial  LW. LW ditangkap Polisi di Saparua, Provinsi Maluku.

BACA JUGA: Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

Bersangkutan selanjutnya langsung di terbangkan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, debt collector perampas mobil selebgram tersebut nampak terlihat sudah diborgol.

ADVERTISEMENT

“Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku,” ujar AKBP Titus Yudho Uly, dilansir dari PMJ News, Kamis (23/1).

Tindakan penangkapan debt collector tersebut, merupakan realisasi perintah dari  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait penindakan para debt collector tersebut.

BACA JUGA: Respon Sang Ayah Dengar Vonis Anaknya, Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

“Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi,” ujarnya.

Tag: Clara Shintadebt collectormobilpolisiselebgram

Artikel Terkait

Hukum

Telusur KPK di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Temukan Dokumen Pencairan Palsu Tukin ASN

28 Maret 2023
Umum

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

24 Januari 2023
e-materai
Umum

Beli E-Materai di Mana? Coba ke 15 Situs ini!

8 September 2024
Hukum

Pelintir Putusan MA, LSM GMBI Maluku Utara Terancam Pidana

17 Mei 2024
pt pwb
Umum

PT PWB Akomodir K3 Guna Keselamatan Kerja

28 September 2023
Umum

Jokowi Berimpresi pada Pesawat Hercules Baru TNI AU, Memang Bisa Apa Saja?

8 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Vonis Bagi Hendra dan Agus Ditunda, Alasannya Hakim Belum Siap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat