• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Kuat Ma’aruf Mengungkap Dirinya tak Salah, Dibantah Langsung Oleh Jaksa

Penulis Saepul
16 Januari 2023
A A

Dok.foto;Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kuat Ma’aruf  sopir dari Ferdy Sambo ini menerangkan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Namun, penjelasan itu dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa kuat terbukti bersalah merujuk pada keterangan dari Rifaizal Samuall dan saksi Sulap Abo.

BACA JUGA: Rumah Sakit Internasional Ada di Bali, Kata Puan Tak Perlu ke Luar Negeri“Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan ‘interview’ kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Pada persidangan sebelumnya, Kuat Ma’aruf mengaku baru mengetahui skenario penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo cs pada Brigadir J. Namun, berdasarkan kesaksian dari mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

Sopir Ferdy Sambo itu menceritakan pada Rifaizal Samual dan Sulap Abo, bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.

“Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya,” ucap jaksa.

“Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sambung jaksa.

BACA JUGA: 2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP

Atas perbuatan Kuat Ma’aruf ini, JPU menindak dirinya dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

 

(Saepul.Rohman)

 

 

 

Tag: brigadir jferdy samboKuat Ma'aruf

Artikel Terkait

Umum

Salah Data Kalkukasi Anggaran Masjid Al-Jabar, Buat Ridwan Kamil Jengkel

31 Januari 2023
warga nu presiden israel
Umum

PBNU Bakal Panggil Warga NU yang Foto dengan Presiden Israel, Tak Segan Sanksi

15 Juli 2024
Umum

Jokowi Ke Pejabat dan ASN Peringatkan, Jangan Pamer Kuasa dan Kekayaan

2 Maret 2023
Umum

Slogan Pemprov DKI Dipake Anies Buat Pilpres 2024, Reaksi Heru Budi: Ha ha ha

27 Februari 2023
Hukum

Sekda Riau Gemar Pamer Harta, Berpeluang Merasakan AC Gedung KPK

27 Maret 2023
Umum

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Berjarak 7 Meter, Warga Diminta Waspada!

11 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Ferry Irawan Dipolisikan Hingga Ditahan, Berujung Minta Maaf ke Venna Melinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pemakzulan gibran

Analisa Refly Harum: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

18 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat