• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

5 Kampus Dinonaktifkan, Cuma Jualan Ijasah Tanpa Pembelajaran!

Penulis Saepul
2 Juni 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJI RAKYAT: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengenakan sanksi terhadap 23 perguruan tinggi (PT), lima diantaranya ada di Bandung dan Tasikmalaya.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikristek), Lukman mengatakan, tindak lanjut ini atas 52 laporan masyarakat.

Lukman mengungkap, lima kampus ini memberikan pembelajaran fiktif alias melakukan praktik jual ijasah.

BACA JUGA: MK Tak Kunjung Jadwalkan Putusan Uji Materil Sistem Pileg, Nunggu Apalagi?

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kepala LLDIKT Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Syamsuri. Dirinya mengatakan, Pencabutan izin berlandas pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

“Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

Samsuri merincikan, hasil temuan pihaknya ada sekitar 37 perguruan tinggi dari 443 perguruan tinggi di Jawa Barat yang harus diberi pembinaan. Sehingga, 5 kampus yang harus dicabut izinnya.

Kendati begitu, Samsuri tidak menyebutkan lima kampus apa saja yang dinonaktifkan itu. “Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujar Samsuri.

Untuk mahasiswa yang terkena dampak ini, kata Samsuri, pihaknya akan membantu proses pemindahan ke kampus yang baru.

Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan,” katanya

Walau lima kampus yang dicabut izinnya tidak disebutkan Samsuri, jika dilihat di website pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat lima perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.

Adapun lima perguruan ini berada di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya. Berikut daftar perguruan tinggi berstatus nonaktif,

1. STIE Tridharma

Kode PT: 043018

Status PT: Tutup

2. STIMIK Tasikmalaya

Kode PT: 043200

Status PT: Tutup

3. Akademi Kesenian Bogor

Kode PT: 044054

Status PT: Tutup

4. STIKIP Albina

Kode PT: 033092

Status PT: Tutup

5. STIE Tribuana

Kode PT: 043181

Status PT: Tutup

BACA JUGA: Disuruh Dinas Ke Jakarta Wakil Bupati Rokan Hilir Kok Malah Staycation Sama Cewe?

Tag: IjasahKampusKemendikburistekperguruan tinggi

Artikel Terkait

Keamanan

Jumat Curhat Sebagai Menghubungkan Curahan Korban Tragedi Kanjuruhan, Ditampung Polres Malang

20 Januari 2023
Umum

Salah Data Kalkukasi Anggaran Masjid Al-Jabar, Buat Ridwan Kamil Jengkel

31 Januari 2023
Umum

Lakinya Sudah Jadi Tersangka Tersangka, Istri mantan Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

7 Juli 2023
Umum

Golkar Lebih Nyaman Ada di KIB, Daripada Ke Koalisi Perubahan

3 Februari 2023
Opini

Perkembangan PSSI Terhambat, Jika Dicampuri Pemerintah

1 April 2023
Umum

Ada yang Batal Tapi Bukan Puasa, Bikin Kecewa Se Indonesia

30 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Perputaran Uang Hasil Narkoba Sentuh Segala Lini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat