• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

4 Tersangka Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara Gegara Ini

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

dok.foto:Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MAKASAR, PANJI RAKYAT:  4 Tersangka kasus narkoba yang diantaranya berinisial FNsa, RC, dan RA didakwa hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati bisa menanti.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih 40 kg, dinyatakan melanggar pasal 114, ayat 2 subsider pasal 112ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA: Sandiaga Ajak Masyarakat untuk Menyaksikan WBSK 2023, Tujuannya Apa?

Dia mengatakan, menyangkut sesuai undang-undang tersebut narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP  dan pasal 26 undang-undang nomor 5 tahun 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Sebelum ditindak, para tersangka yang berperan menjadi pengantar atau kurir , dengan upah sebesar Rp 10 juta terbagi dua dalam jumlah Rp 4,5 juta dan Rp 5,5 juta. SC dan ra mengambil peran dalam bisnis ini sebagai penjemput dan pengedar ke sejumlah daerah di Sulawesi, diantaranya Palu dan kendari.

Sebelum terciduk, kurir ini sudah mengirim 105 bungkus ke Makassar, Palu, dan Kendari. Sementara sisanya sebanyak 43,6 gram  yang sebagian besar ditemukan pada salah satu hotel di Surabaya yang belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap.

Kemudian ada nama AM, yang mengambil peran mengirim uang dan akomodasi untuk kurir. Tak lepas dari kasus ini, pihak Kepolisian melakukan pengembangan, guna mengetahui dugaan pemasok dari jaringan internasional.

BACA JUGA: Hari Jumat Hujan Besar akan Melanda Sebagian Wilayah, Kata BMKG

Tag: HukumHukumanpenjarapolisi

Artikel Terkait

Hukum

Hari ini JPU Bacakan Tuntutan pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan

16 Januari 2023
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Hukum

Gubernur Kalimantan Selatan Dicekal ke Luar Negeri

10 Oktober 2024
Hukum

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

23 Juli 2024
penjual poppers
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Penjual ‘Poppers’, Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

22 Juli 2024
Hukum

Calo dari Polisi Meloloskan Seleksi Penerimaan Bintara, Ketauan Jangan Segan untuk Dipecat

18 Maret 2023
Hukum

Sempat Sangar Ke Polisi, Pada Akhirnya Debt Collector Perampas Mobil Selebgram Minta Maaf

2 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Dugaan Mahfud MD Meloloskan Parpol Tertentu Melenceng, Dibantah KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo tanda jasa

Belum Genap 1 Tahun, Apa Urgensinya Prabowo Berikan Tanda Kehormatan?

26 Agustus 2025
tunjangan 50 juta dpr (2)

Dasco Jamin Tunjangan Rp 50 Juta DPR Hanya 1 Tahun

26 Agustus 2025
Amplop Arya Daru

Amplop Misterius Datang ke Keluarga Arya Daru, Berisi Beragam Simbol!

25 Agustus 2025
noel ott (2)

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

25 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat