• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO

Penulis Saepul
3 Juni 2023
A A

foto (Detik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

PALEMBANG, PANJI RAKYAT: Penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) dipenjara 6 tahun, setelah lakukan korupsi dana desa digunakan untuk foya-foya dan BO (booking online) PSK.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pj Kades Ngestikarya ini telah terbukti melakukan penyelewengan menggunakan dana desa sebesar Rp 898 juta.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membacakan vonis untuk Herman. Setelah menerima vonis, Herman nampak tertunduk lesu.

BACA JUGA: Duit dari Narkoba Bisa Buat Apa Saja, Termasuk Politik

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Putusan itu sedikit ringan dari jaksa, dengan tuntutan penjara 7 tahun. Jaksa mempertimbangkan tuntutan itu, sedangkan tersangka menerima.

Adapun hal-hal yang meringankan Herman dalam hukumannya, yakni berlaku sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Herman diyakini Hakim telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Dia telah menyalahgunakan kewenangannya atau memperkaya diri.

Selain vonis 6 tahun penjara, Herman diberatkan dengan denda Rp 250 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta. Jika tak menyanggupi, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka dikenakan penjara 3 tahun 6 bulan.

Dana yang dikorupsi tersebut, seharusnya untuk membayar honor guru ngaji, guru PAUD, hingga sarana-prasarana untuk kantor Desa. Namun sebaliknya, dia menggunakannya untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: 5 Kampus Dinonaktifkan, Cuma Jualan Ijasah Tanpa Pembelajaran!

Tag: B0Kadeskorupsi

Artikel Terkait

Politik

Siapa Capres yang Disebut Partai Buruh Mau Datang di Peringatan May Day 2023?

1 Mei 2023
Umum

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Ngawi, Korban Menjadi Bertambah

14 Januari 2023
Opini

Politisi PKS Sebut Wajar, Kalo Anies Sematkan Slogan Kampanye “Sukses Jakarta untuk Indonesia”

27 Februari 2023
Opini

Jangan Asal Naik, Biaya Haji Harus Memenuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat

27 Januari 2023
Umum

Salah Data Kalkukasi Anggaran Masjid Al-Jabar, Buat Ridwan Kamil Jengkel

31 Januari 2023
Umum

Kapolri Beberkan Dugaan Sementara Kebakaran Penyebab Depo Pertamina, Pemantik Kesalahan Teknis?

4 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Punya Survei Kuat, Ridwan Kamil Pede Jawab dari Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Amplop Arya Daru

Amplop Misterius Datang ke Keluarga Arya Daru, Berisi Beragam Simbol!

25 Agustus 2025
noel ott (2)

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

25 Agustus 2025
Noel hukum mati

Pernyataan Terdahulu, Bikin Noel Dianggap Layak Dihukum Mati!

24 Agustus 2025
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat