• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Penulis Saepul
11 Maret 2025
A A
penembakan bos rental

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kasus penembakan yang menimpa bos rental, Ilyas Abdul Rahman, menyeret tiga orang terdakwa. Tiga orang terdakwa yang terlibat, dituntut agar dari TNI dan membayar biaya restitusi Rp796 juta.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tindakan mereka dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar institusi TNI. Oditur Militer (Otmil/Penunut Umum) Gori Rambe menyebutkan,Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Lalu, keduanya bersama Sertu Rafsin juga terbukti menggelapkan mobil milik korban.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut,” kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

Ketiganya juga diberatkan dengan denda restitusi senilai Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

ADVERTISEMENT

Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp146.354.200. Selanjutnya, Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sebelumnya, Oditur Militer mengatakan Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas. Mereka juga disebut terbukti menggelapkan mobil milik korban.

Oleh karena itu, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Sedangkan untuk Sertu Rafsin Hermawan, karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara.

 

(Saepul)

Artikel Terkait

Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif
Hukum

Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif

5 Juli 2024
Hukum

DPO KPK Bupati Mamberamo Tengah Berhasil Ditangkap, Usai Melarikan Diri Kesana-Kemari

19 Februari 2023
Hukum

Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum

13 Februari 2023
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia
Hukum

Pengacara Pemberani Alvin Lim Tutup Usia

5 Januari 2025
10 sipir terkena kasus narkoba langsung dihadiahi pemecatan
Hukum

Waduh! 10 Sipir di Riau Kena Pecat Gegara Ini

10 Juli 2024
Hukum

Polri Tanggapi Kritikan Wapres Buntut Salah Tangkap Pegi

11 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
napi kabur

Napi di Aceh Ramai-ramai Kabur, Petugas Rutan Kecolongan?

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Pangandaran Tolak Usul Dedi Mulyadi soal Souvenir Nyi Roro Kidul

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat