• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tujuan Muhammadiyah Terima Izin Konsensi Tambang

Penulis Saepul
28 Juli 2024
A A
muhammadiyah izin tambang

(Dok.Muhammadiyah

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

YOGYAKARTA, PANJI RAKYAT: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima tawaran konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

“Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan persnya di Yogyakarta.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menambahkan, bahwa keputusan tersebut setelah beberapa pertimbangan yang matang.

BACA JUGA: Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan

ADVERTISEMENT

Proses itu melibatkan para ahli pertambangan, ahli hukum, lingkungan hidup, serta majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Pengelolaan Pertambangan.

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah juga didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, pertambangan dianggap sebagai aktivitas muamalah, yang hukumnya diperbolehkan selama dikelola dengan cara yang adil dan tidak merusak lingkungan.

Organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan itu berencana mengelola tambang dengan melibatkan sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman, termasuk dari kalangan kader dan warga persyarikatan.

Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak profesional lainnya untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan mengikuti model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Muhammadiyah juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan budaya hidup ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.

Tag: izin tambangMuhammadiyahtambang

Artikel Terkait

tom lembong
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Menyerahkan Kepada Tuhan

30 Oktober 2024
Nasional

DPR Berikan Solusi Terkait Biaya Haji, Meringankan Beban Masyarakat Tidak?

27 Januari 2023
tom lembong (2)
Nasional

CSIIS Sebut Tom Lembong Tak Lama Lagi ‘Dilepas’

2 November 2024
Hakim cuti
Nasional

Hakim se-Indonesia Serukan Cuti Hari Ini, 3 Poin Ini Jadi Tuntutan

7 Oktober 2024
jokowi sidang kabinet paripurna
Nasional

Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir Sebut Jangan Riak-riak

13 September 2024
gus farkhan miftah
Nasional

Gus Farkhan Digadang Gantikan Miftah, Dukungan Berdatangan

7 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
olimpiade paris 2024

Panitia Olimpiade Paris 2024 Terpaksa Tunda Latihan Triatlon di Sungai Seine

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat