YOGYAKARTA, PANJI RAKYAT: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima tawaran konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
“Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan persnya di Yogyakarta.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menambahkan, bahwa keputusan tersebut setelah beberapa pertimbangan yang matang.
BACA JUGA: Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan
Proses itu melibatkan para ahli pertambangan, ahli hukum, lingkungan hidup, serta majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Pengelolaan Pertambangan.
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah juga didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, pertambangan dianggap sebagai aktivitas muamalah, yang hukumnya diperbolehkan selama dikelola dengan cara yang adil dan tidak merusak lingkungan.
Organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan itu berencana mengelola tambang dengan melibatkan sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman, termasuk dari kalangan kader dan warga persyarikatan.
Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak profesional lainnya untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan mengikuti model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Muhammadiyah juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan budaya hidup ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.