• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tujuan Muhammadiyah Terima Izin Konsensi Tambang

Penulis Saepul
28 Juli 2024
A A
muhammadiyah izin tambang

(Dok.Muhammadiyah

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

YOGYAKARTA, PANJI RAKYAT: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima tawaran konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

BACAJUGA

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

“Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan persnya di Yogyakarta.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menambahkan, bahwa keputusan tersebut setelah beberapa pertimbangan yang matang.

BACA JUGA: Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan

ADVERTISEMENT

Proses itu melibatkan para ahli pertambangan, ahli hukum, lingkungan hidup, serta majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Pengelolaan Pertambangan.

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah juga didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, pertambangan dianggap sebagai aktivitas muamalah, yang hukumnya diperbolehkan selama dikelola dengan cara yang adil dan tidak merusak lingkungan.

Organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan itu berencana mengelola tambang dengan melibatkan sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman, termasuk dari kalangan kader dan warga persyarikatan.

Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak profesional lainnya untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan mengikuti model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Muhammadiyah juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan budaya hidup ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.

Tag: izin tambangMuhammadiyahtambang

Artikel Terkait

polisi bunuh ibu kandung
Nasional

Terungkap, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Ternyata Pasien Poli Jiwa Sejak Tahun 2020

6 Desember 2024
program makan siang gratis
Nasional

Program Makan Siang Gratis Perdana Hari Ini, Start di 190 Titik

6 Januari 2025
pungli ormas
Nasional

Pungli Ekstrim Oknum Ormas hingga Triliunan, Bikin HKi Ogah-ogahan

10 Februari 2025
kebakaran glodok plaza
Nasional

Anggota Keluarga Hilang, RS Polri Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza

17 Januari 2025
efisiensi anggaran
Nasional

Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kejagung Harus Ikut Ngirit!

13 Februari 2025
megathrust jepang
Nasional

Jurnal Ungkap Megathrust di Jabar dan Jepang-Chile Berbeda

9 September 2024
Artikel Selanjutnya
olimpiade paris 2024

Panitia Olimpiade Paris 2024 Terpaksa Tunda Latihan Triatlon di Sungai Seine

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat