JAKARTA, PANJIRAKYAT – Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda NP (41), yang merupakan tersangka dalam kasus polisi bunuh ibu kandung HS (61), di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berita terbaru menyebutkan bahwa NP adalah pasien aktif di Poli Jiwa RS Bhayangkara Pusdokkes Polri sejak tahun 2020.
Seorang konsultan psikiatri forensik dari RS Polri Kramat Jati, Henny Riana mengungkapkan, fakta tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Henny menyatakan bahwa NP pelaku polisi bunuh ibu kandung itu telah beberapa kali menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut. Perawatan terakhir yang dilakukan adalah selama 16 hari, dimulai sejak 8 Maret 2024.
“Pasien terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan untuk kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tidak datang ke poli jiwa sesuai jadwal,” ujar dr. Henny.
Hingga awal Desember 2024, tepatnya 2 Desember, pihak kepolisian menerima laporan tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Cileungsi. Informasi ini mencuat setelah adanya permohonan Visum Et Repertum (VER) dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor serta dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Sedang Observasi di RS Bhayangkara Polri
Saat ini, Aipda NP dirawat di RS Bhayangkara Polri untuk menjalani proses observasi kejiwaan sejak 2 Desember 2024. “Kami masih melakukan observasi mental terhadap yang bersangkutan,” kata dr. Henny.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang menindaklanjuti kasus ini melalui pemeriksaan terhadap NP. Kombes Polisi Bambang Satriawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, menyebut bahwa proses pemeriksaan sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa NP sedang diteliti baik dari segi dugaan pelanggaran kode etik maupun fakta dari saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik, dan saat ini tim sedang memeriksa sejumlah saksi,” ujar Bambang ketika ditemui di Jakarta pada Senin (2/12).
BACA JUGA: Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi
Menjadi Anggota Polres Metro Bekasi
Menurut informasi yang dihimpun, Aipda NP menjabat sebagai anggota Polres Metro Bekasi dengan pangkat Aipda. Kejadian ini menyoroti kompleksitas masalah mental health di kalangan aparat kepolisian. Kondisi kejiwaan NP membuat polisi memeriksa apakah gangguan mental yang dialaminya berhubungan dengan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian berharap proses observasi kejiwaan dapat memberikan wawasan penting tentang kondisi mental NP, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan berkala mengenai aspek kesejahteraan mental anggota kepolisian. Penguatan sistem pendampingan dan pemeriksaan kejiwaan yang rutin di lingkungan kepolisian menjadi isu yang mendesak untuk ditangani demi menjaga profesionalisme dan integritas aparat keamanan.
(Raya)