• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Soal Usulan SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

Penulis Saepul
25 Maret 2025
A A
SKCK dihapus

(Polri)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) lahir dari kebutuhan publik, sebagai pernyataan dari setiap individu yang tak terlibat dalam kriminalitas. Salah satu fungsi adalah untuk melamar kerja.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Polri menanggapi terkait usulan penghapusan SKCK. Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan SKCK lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

“(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Truno menegaskan, SKCK adalah salah satu perangkat operasional Polri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi.

“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya SKCK juga diatur,” lanjutnya.

Trunoyudo juga menekankan komitmen Polri untuk memperbaiki proses pembuatan SKCK, yang dinilai dapat menghambat masyarakat.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” kata Truno.

Pemberian layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 Ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk mencabut SKCK.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo dalam sebuah diskusi di kantornya di Kuningan, Jakarta.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ungkap Nicholay.

Dia mengatakan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, yang membuat mereka terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.

SKCK menjadi salah satu syarat yang menyulitkan mereka dalam mendapatkan lowongan kerja.

 

(Saepul)

Tag: HAMSKCKskck dihapus

Artikel Terkait

bentrokan PP grib
Nasional

Polisi Tangkap Tersangka Penyebab Bentrokan Ormas PP dan GRIB di Bandung!

17 Januari 2025
Agus Buntung pelecehan seksual
Nasional

Penyidik Limpahkan Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual ke Penuntut Umum!

9 Januari 2025
kirab bendera
Nasional

Istana Ajak Kirab Bendera di Monas dan IKN

9 Agustus 2024
pembebasan lahan IKN
Nasional

Dampak Pembangunan IKN, Pemerintah Gelontorkan Rp90 Miliar Pembebasan Lahan

4 Agustus 2024
Hukum

Dirut PT Alfatih Diamankan Polda Jabar

4 Januari 2023
PP grib
Nasional

Ricuh PP vs GRIB di Bandung, 7 Korban Dampak Serangan

16 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
jurnalis wanita dibunuh TNI

Oknum TNI Diduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Pangandaran Tolak Usul Dedi Mulyadi soal Souvenir Nyi Roro Kidul

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat