BANDUNG, PANJI RAKYAT: Kementerian PUPR mempersiapkan APBN sebesar RP 90 miliar dengan tujuan untuk mengganti rugi pembebasan lahan dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang berlangsung.
Saat ini, tim terpadu yang terdiri dari Otorita IKN, Kementerian PUPR, dan Pemprov Kaltim masih memproses rinciannya. Dengan Perpres No 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN jika terbit, maka masyarakat yang terdampak proyek IKN dapat memilih.
“Memilih mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Saya telah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani agar Kementerian PUPR dapat membayar anggaran ganti rugi itu,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono setelah membuka kejuaraan Electric Karting Race di Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/8/2024).
BACA JUGA: Menag Klaim dengan Perizinan Pendirian Rumah Ibadah Terbaru, Jadi Lebih Mudah
“Harusnya, OIKN (yang bayar ganti rugi), tapi anggarannya kan terbatas, jadi bisa dibantu,” ucapnya.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan, anggaran sebesar Rp90 miliar ini untuk 2.086 ha lahan yang terdampak atau hanya tahap pertama.
Alokasi anggaran tersebut, bakal dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol 6A, dan Tol 6B. Serta kawasan pengendalian banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
Seluruhnya 36.000 ha lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN, sebanyak 2.086 ha masih dinyatakan belum tuntas.