JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, akan ada perubahan aturan mengenai pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pengajuan pendirian hanya akan diajukan melalui Kemenag RI.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Yaqut mengklaim, perubahan aturan itu, telah disetujui bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Untuk diketahui, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Sedangkan, dalam aturan baru, rekomendasi dari FKUB dihapus.
BACA JUGA: Kemenhub akan Berikan Subsidi Rutin Per Tahun Penyebrangan Laut, ini Nilainya
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tutur Yaqut.
Menurutnya, kendala perizinan sejatinya pada rekomendasi FKUB. Dengan begitu, saat ini, aturan berubah hanya rekomendasi Kemenag.
Dengan aturan terbaru pendirian rumah ibadah, harus dipermudah. Mengenai, aturan terbaru, kata Yaqut, akan segera terbit.
“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,”