• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sama Kaya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Kompak Berbelit-belit hingga Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis Saepul
18 Januari 2023
A A

Foto///Rwol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Chandrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J berlaku sopan, sehingga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Saat pembacaan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo ini, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa menyampaikan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan dan tuntutan bagi Putri Chandrawathi.

BACA JUGA: Pencalonan Capres Airlangga untuk Golkar Tegak Lurus, Memang Kansnya Seberapa Besar?

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa, Rabu siang (18/1), dilansir dari Rmol.

ADVERTISEMENT

Seperti Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat memberikan keterangan dinilai berbelit-belit, hingga dirinya tidak merasa menyesal atas kasus ini.  Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” pungkas Jaksa.

BACA JUGA: Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus ini, terdakwa Putri Chandrawathi terbukti salah melakukan tndak pidana serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Chandrawathi dijatuhi pidanan, yang merujuk pada asal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.

Tag: ferdy samboputri chandrawathi

Artikel Terkait

Nasional

Jangan Sampai Inflansi Jadi Tinggi, Hanya Biang Keroknya Cabai

25 Januari 2023
kecurangan bpjs
Hukum

KPK Endus Kecurangan BPJS di 3 Rumah Sakit, Sebabkan Kerugian Negara

25 Juli 2024
Umum

Permintaan Obat Terlarang di Indonesia Tinggi, Apa yang Akan Dilakukan Polisi?

10 Juli 2024
judi online depresi
Hukum

Menkominfo Ancam PJP Ditakedown jika Terhubung Judi Online

10 Agustus 2024
Opini

Mudik dengan Motor Tak Bisa Dilarang

10 April 2023
Opini

Gabung Golkar, Ridwan Kamil Berpeluang Jadi Cawapres Ketimbang Partai Sebelah

19 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Anak dan Istri Lukas Enembe Diperiksaa, Waah Ada Dugaan Uang Hinggap Ke OPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat